SiwinduMedia.com – Pemkab Kuningan melalui Sekda Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi, memastikan tidak jadi masalah ketika salah satu pejabat eselon II Pemkab Kuningan tidak mundur saat mencalonkan Direktur PAM Tirta Kamuning Kuningan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Seleksi (Timsel) Calon Direktur PAM Tirta Kemuning yang diketuai Sekda Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, telah mengumumkan hasil seleksi UKK (Uji Kelayakan dan Kepatutan), dengan hasil ketiga Calon Direktur ini lolos ke tahapan berikutnya, yakni wawancara oleh Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH.
Yang menjadi sorotan banyak pihak, salah satu Calon Direktur PAM tak lain adalah pejabat eselon II Pemkab Kuningan, Dr Ukas Suharfaputra MP. Banyak yang memprediksi jika Ukas sudah dipastikan akan lolos dan dipilih oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM) / Bupati Kuningan, sebagai Direktur definitif PAM Tirta Kamuning menggantikan Almarhum H Deni Erlanda MSi.
Berbagai pertanyaan sempat muncul, kenapa saat pendaftaran Cadir PAM Tirta Kamuning ini, Ukas tidak mundur dari ASN. Namun hal tersebut telah dijawab oleh Timsel, sehingga yang bersangkutan bisa memilih mundur atau tidak saat sudah ada pengumuman hasil wawancara nanti.
“Mengundurkan diri (dari ASN) ketika terpilih,” singkat Sekda Dian saat dikonfirmasi SiwinduMedia.com via WA, Senin siang tadi (11/9/2023).
Untuk diketahui lagi, ketiga Calon Direktur PAM Tirta Kamuning Kuningan tersebut, terdiri dari Dr Ukas Suharfaputra MP dengan alamat di Kelurahan Winduhaji Kecamatan Kuningan, Erwin Jaya Zuchri ST dari Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung, dan H Rohendi MM dari Kelurahan Ciporang Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan.
Sementara itu, pengamat politik Boy Sandi Kartanegara, berpendapat, selama tidak ada aturan yang dilanggar, menurutnya silahkan saja pejabat eselon II Pemkab Kuningan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi tanpa harus mengundurkan diri dari ASN.
Meski demikian, Boy berharap semua persyaratan tidak boleh terabaikan agar kontestasi pemilihan Calon Direktur PAM Tirta Kamuning ini berjalan fair dan profesional. Ia meyakini, hasil Timsel sudah dipertimbangkan masak-masak agar Bupati menetapkan Sang Direktur sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan oleh organisasi BUMD dimaksud.
“Saya percaya bahwa Bupati tak akan bermain-main menetapkan Direktur BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dalam kondisi daerah seperti ini, agar bisa saling mengisi pembangunan secara sinergis,” tuturnya.
Boy berharap siapapun yang nantinya akan diputuskan oleh Bupati sebagai Direktur PAM Tirta Kamuning Kuningan, adalah figur yang betul-betul bisa menjawab tantangan situasi dan kondisi daerah.
“Untuk itu, publik juga berhak mengawasi dan rewel agar perusahaan daerah ini tumbuh sehat dan terus memberi manfaat, bukan sebaliknya,” harap Boy.
Terkait soal-soal lain yang masih menyertai proses seleksi, masih kata Boy, idealnya Pansel memberikan penjelasan kepada publik secara terbuka, agar masyarakat dapat mengikuti semua proses atau tahapan seleksi tanpa tendensi-tendensi negatif.
“Masyarakat harus diberi tahu seluruh proses dan tahapan seleksinya seperti apa, agar tidak ada tendensi negatif saat nanti hasilnya diumumkan ke publik. Sebab jika tidak, maka tendensi-tendensi negatif ini bisa saja muncul akibat dari kekurangterbukaan akses informasi dalam pelaksanaan seleksi Direktur BUMD,” pungkas Boy menandaskan.