SiwinduMedia.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan menemukan sebanyak 28.535 calon pemilih yang tercatat salah dalam penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Data tersebut disampaikan pihak Bawaslu selama melakukan pengawasan terhadap jalannya pencocokan dan penelitian (Coklit), oleh petugas yang dibentuk KPU, yakni Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih). Temuan Bawaslu ini disampaikan kepada sejumlah jurnalis dalam Press Release Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Penetapan Peserta Pemilu, di Kantor Bawaslu Kuningan, Jalan Raya Sindangagung, sebrang terminal Type A Kertawangunan, Selasa (14/3/2023).
“Kami di lapangan menemukan ada sebanyak 25 ribu calon pemilih yang salah penempatan TPS-nya,” kata Ketua Bawaslu Kuningan Abdul Jalil Hermawan, mengawali penjelasannya.
Angka tersebut, lanjut Jalil, masuk dalam temuan sebanyak 49.731 pemilih yang masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Selain penempatan TPS yang salah, Bawaslu juga menemukan sebanyak 20.729 pemilih yang meninggal dunia, 52 pemilih berstatus anggota TNI, 72 pemilih berstatus Polri, 237 pemilih berusia dibawah 17 tahun dan belum menikah, dan 106 pemilih ganda.
Selanjutnya, Bawaslu juga menemukan 94 Pantarlih yang tidak menunjukkan SK pada saat awal pelaksanaan Coklit, 7 Pantarlih tidak menempelkan stiker pada 15 KK, adanya dugaan Pantarlih menggunakan jasa pihak lain dalam melaksanakan Coklit.
“Kami juga menemukan masih ada pemilih yang dalam 1 KK berbasis TPS. Ditemukan juga pemilih yang berdasarkan KTP-el atau KK, bukan merupakan pemilih yang beralamat di TPS setempat,” sebut Jalil.
Kemudian, Bawaslu jugaa telah melakukan pengawasan Verfak Dukungan Calon Perseorangan Anggota DPD RI. Terdapat sejumlah 14.576 dukungan masyarakat Kuningan, 46 diantaranya dilakukan perbaikan.
“Total dukungan yang dilakukan verifikasi faktual sejumlah 3.779 dengan status MS sebanyak 1.718 dan TMS 2.061,” tandasnya.