SiwinduMedia.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kuningan meringkus 2 Ketua Geng Motor, dalam kasus kepemilikan narkotika jenis ganja dan sabu.
Kedua pelaku merupakan ketua geng motor di Kuningan dan Brebes. Polisi pun turut menciduk sejumlah tersangka lainnya dalam kasus yang sama.
Penangkapan para pelaku ini disampaikan melalui Konferensi Pers Mapolres Kuningan, Jalan RE Martadinata Kelurahan Ancaran, Kamis (15/9/2023). Pengungkapan dipimpin langsung Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Wakapolres Kompol Ricky Adhipratama dan Kasat Narkoba AKP Udiyanto.
Menurut Kapolres, dari kedua tersangka yang merupakan ketua geng motor tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 92,47 gram dan sabu seberat 8,9 gram. Kasus kejahatan narkoba ini diungkap selama periode September 2023 di wilayah hukum Polres Kuningan.
“Total ada 5 tersangka diamankan dari dua kasus tersebut. Para tersangka masing-masing berinisial D (40), I (39), M (38), dan FHR (22). Para tersangka ini warga Kuningan. Kemudian untuk tersangka AS (22) berasal dari Brebes Jawa Tengah,” ungkap Willy.
Disebutkan Willy, dalam kegiatan operasi pemberantasan narkoba selama September 2023 ini, pihaknya berhasil mengungkap 5 kasus, terdiri dari 3 kasus sabu dan 2 kasus ganja. Total barang bukti yang diamankan ada sebanyak 11 paket sabu seberat 8,9 gram serta 3 paket ganja seberat 92,47 gram.
“Ada 3 orang tersangka kita amankan dari tindak pidana sabu-sabu. Kemudian 2 orang tersangka lagi dari tindak pidana narkotika jenis ganja,” sebut Kapolres.
Para tersangka kini tengah menjalani proses hukum pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. Terhadap para tersangka ini, lanjut Willy, tersangka kasus sabu dikenakan 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan untuk tersangka kasus ganja, penyidik menjerat para tersangka dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
“Kita akan terus melakukan operasi pemberantasan peredaran narkoba di Kuningan,” tegas Willy.
Ikut menambahkan, Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Udiyanto. Ia menjelaskan, 2 tersangka kasus ganja merupakan pimpinan geng motor di Kuningan dan Brebes. Yakni berinisial FHR dan AS, keduanya tertangkap setelah pengembangan atas tertangkapnya FHR terlebih dahulu.
“Tersangka FHR ini merupakan ketua geng motor di Kuningan. Kita tangkap saat membawa ganja di kawasan Pasar Kepuh. Hasil dari pengembangan yang kita lakukan, ternyata mengarah ke tersangka AS yang juga ketua geng motor di Brebes, kedua tersangka ini saling komunikasi,” jelas Udiyanto.
“Untuk tersangka AS, kita amankan saat berada di alun-alun Luragung Kecamatan Luragung,” imbuhnya.
Jajarannya pun kemudian mengamankan 3 tersangka kasus narkotika jenis sabu. Dari ketiganya, 2 tersangka berinisial I dan D berhasil diamankan di Desa Garajati Kecamatan Ciwaru. Adapun barang bukti yang turut diamankan petugas dari keduanya, yakni narkotika jenis sabu-sabu.
Lebih lanjut Udiyanto menuturkan, narkotika yang dimiliki para tersangka tersebut didapatkan para tersangka dari Jakarta. Yakni dikirim melalui paket yang diantar dengan menggunakan kendaraan bus.
“Adapun 1 tersangka lagi untuk kasus sabu berinisial M juga berhasil diamankan petugas. Jadi tersangka M ini adalah bandar di wilayah Cidahu, ditangkap petugas saat hendak mengirimkan sabu-sabu,” pungkasnya.