SiwinduMedia.com – Bertempat di gedung serbaguna Kawasan wisata Woodland di Desa Setianegara, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan. Berlangsung Dialog Interaktif untuk para awak media, acara yang digagas oleh salah satu media di Kuningan ini, berlangsung meriah dan santai, Kamis (14/9/2023).
Acara yang dihadiri oleh kalangan wartawan dari berbagai media massa tersebut, mengangkat tema “Tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, siapa yg salah?. Dan tema tersebut banyak menarik perhatian dari para wartawan yang hadir.
Berdasarkan informasi dari Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kuningan, Trisman Supriatna ketika jadi narasumber.
Dinas DPPKBP3A menyampaikan, pihaknya dalam hal ini UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), telah menangani total 120 kasus. Dari kekerasan seksual, KDRT, pelecehan seksual, dan masalah yang berkaitan dengan perempuan dan anak.
“Ada yang masih proses mediasi, ada juga yang sudah kita limpahkan ke Kanit PPA Polres Kuningan,” kata Trisman.
Peran Lembaga harus hadir ketika masyarakat sedang mengalami masalah atau kasus-kasus yang terjadi. Dalam hal ini DPPKBP3A ada 4 bidang kesekretariatan yakni KB, KS, DALU, dan PPA. Dibawah nya ada 17 UPTD yang bertugas untuk mensosialisasikan permasalahan-permasalahan yang sedang terjadi saat itu.
Dari 17 UPTD yang ada masih kata Trisman, ada UPTD PPA yang memang concern menangani permasalahan perlindungan perempuan dan anak. UPTD ini akan selalu hadir, setiap ada pengaduan atau pelaporan dari masyarakat.
“Permasalahan seputar PPA ini, menjadi seperti fenomena gunung es. Seperti tercatat sekarang, di kami (UPTD PPA) ada 120 kasus, dan di Polres ada 25 kasus. Kemungkinan diluar sana masih ada lagi, jadi akan ada terus penambahan,” jelasnya.
Untuk pencegahan kasus pelecahan dan kekerasan seksual, melalui UPTD PPA kita sebar sekitar 200 orang yg ada di Kecamatan dan Desa. Untuk melaksanakan sosialisasi sesuai program yang ada, seperti ketahanan keluarga.
Lebih lanjut Trisman menjelaskan, betul kata Pak Kapolres kalau bukan keluarga yang diperkuat siapa lagi. Anak dalam hal ini yang sering menjadi korban, adalah bagian dari anggota dari keluarga. Kalau bukan keluarga yang memperhatikan, mengayomi, dan melindungi anak, siapa lagi?.
“Kalau di sekolah ada guru, yang berperan sebagai wakil atau pengganti orang tua, tapi kan tidak selamanya mengawasi,” ucapnya.
“Jadi dalam hal ini sebagai bentuk kerja sama yang baik, untuk mengurangi kasus seputar perempuan dan anak. Selain lembaga yang berkepentingan, kita harus mengundang Dinas Pendidikan, dan Departemen Agama atau MUI. Karena banyak juga orang tua, yang memasukan anak-anaknya ke sekolah informal. Contohnya dimasukan ke pesantren atau pendidikan agama lainnya,” imbuh Trisman.
Sementara itu, Kepala UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dr Yanuar Firdaus, menambahkan perihal peran dari UPTD PPA.
“Alhamdulillah, atas peran Bapak Bupati, UPTD PPA tahun 2022 bisa dibentuk. Sehingga Kabupaten Kuningan bisa mempunyai wadah, untuk korban kekerasan seksual ini,” ujar Yanuar.
UPTD PPA sendiri, mempunyai 6 tupoksi yaitu pelaporan, penjangkauan, pendampingan, pengolahan kasus, mediasi, dan penampungan rumah aman.
“Tiap bulan kita adakan bedah kasus, kita undang lintas sektoral yang terkait. Karena ini bukan satu lembaga saja, tapi saling terkait. Mitra kita banyak dari Pengadilan, Kejaksaan, Polres, Pendidikan, Dinsos, Disnakertrans, Satpol PP, dan lain-lain,” sebutnya.
“Jadi, untuk permasalahan kasus kekerasan seksual ini merupakan tanggungjawab bersama. Semua stakeholder hadir, jadinya lingkaran sistem pentahelix,” lanjut Yanuar.