Siwindumedia.com – Jadwal seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023 resmi diundur.
Hal itu disampaikan langsung Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Edaran Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2023.
Pendaftaran CPNS dan PPPK yang semula dijadwalkan berlangsung mulai 17 September 2023, resmi mundur hingga 20 September 2023.
Surat Edaran tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN tersebut ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah.
Dalam edaran tersebut disebutkan 2 poin yang menjadi alasan penundaan pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK.
Pertama, Proses optimalisasi pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 571 Tahun 2023 sampai saat ini masih berlangsung.
Kedua, Instansi Pusat dan Daerah sampai saat ini masih melakukan proses verifikasi dan validasi formasi sesuai dengan ketentuan, yaitu minimal 2% untuk pelamar disabilitas dari keseluruhan jumlah penetapan kebutuhan yang diterima dan pembagian komposisi untuk kebutuhan khusus yaitu THK-2 dan Non-ASN paling banyak 80% dan kebutuhan umum yaitu pelamar baru paling sedikit 20%.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nur Hasan mengatakan, perubahan jadwal turut membuat jadwal pembuatan akun Sistem Seleksi CASN (SSCASN) ikut mundur.
“Pembuatan akun dilakukan pada saat pendaftaran (20 September 2023),” ujarnya, Minggu (17/9/2023).
Perubahan jadwal tahapan seleksi CPNS dan PPPK 2023 ini tentu mengejutkan banyak pihak, terutama bagi kalangan honorer yang sudah lama berharap diangkat menjadi PPPK.
Walaupun demikian, meskipun mundur, seleksi penerimaan CPNS tahun ini masih terdiri dari 32 tahapan, mulai akhir September 2023 hingga Maret 2024.