Siwindumedia.com – Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD merupakan salah satu tahapan tes pada Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023. Seleksi CASN terbagi dua yaitu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sistem seleksi tahun ini menggunakan nilai ambang batas atau passing grade sebagai standar lolos ke tahapan seleksi berikutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Kemenpan RB telah mengeluarkan edaran resmi terkait nilai ambang batas atau passing grade SKD seleksi CPNS 2023 pada Rabu (13/9/2023).
Dalam surat edaran tersebut, ditetapkan jumlah soal dan passing grade untuk tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD).
Dalam SKD, akan ada tiga jenis tes yang diujikan, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Berikut jumlah soal SKD yang ditetapkan resmi Kemenpan RB dalam seleksi CPNS 2023 tahun ini:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 30 butir soal
2. Tes Intelegensi Umum (TIU) 35 butir soal
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 45 butir soal
Dengan demikian, jumlah keseluruhan SKD adalah 110 butir dengan durasi waktu pengerjaan 100 menit.
Untuk materi soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan Tes Intelegensi Umum (TIU), bobot jawaban benar bernilai 5 dan jawaban salah atau tidak dijawab bernilai 0.
Sementara untuk soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP), jawaban benar bernilai paling rendah 1, dan nilai paling tinggi adalah 5, sedangkan jika tidak dijawab bernilai 0.
Dengan begitu, nilai kumulatif untuk SKD adalah 550 apabila peserta ujian berhasil mencapai nilai maksimal 150 untuk TWK, 175 untuk TIU, dan 225 untuk TKP.
Berikut nilai passing grade SKD CPNS untuk formasi umum mengacu Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.
– Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
– Tes Inteligensi Umum (TIU): 80
– Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166
Sementara, bagi peserta yang mendaftar pada formasi khusus (non-umum), terdapat nilai ambang batas yang ditetapkan, di antaranya:
– Putra/putri lulusan terbaik predikat cumlaude nilai kumulatif SKD minimal 311 dan nilai TIU paling rendah 85.
– Putra/putri khusus diaspora nilai kumulatif SKD minimal 311 dan nilai TIU paling rendah 85.
– Penyandang disabilitas harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan TIU minimal 60.
– Putra/putri wilayah Papua harus mencapai nilai kumulatif SKD minimal 286 dan TIU 60.
Demikian informasi seputar passing grade dalam seleksi CPNS 2023.
Semoga dengan informasi ini dapat membantu kamu dalam mempersiapkan diri sebelum mengikuti tes CPNS 2023 nanti.
Persiapan yang matang dapat mendorong keberhasilanmu dalam mengikuti proses seleksi CPNS 2023.