Siwindumedia.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi, telah memastikan bahwa kemarin, Minggu (17/9/2023), sebanyak 9.000 situs judi online telah resmi diblokir di Indonesia.
Pemblokiran ini dilakukan berdasarkan Pasal 40 Ayat 2A dan 2B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, sebelumnya telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan sapu bersih praktik judi online dalam waktu satu Minggu.
Dalam konteks ini, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) diberikan tugas khusus untuk memberantas konten judi online di Indonesia.
Instruksi ini tertuang dalam Instruksi Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online dan/atau Judi Slot, yang dikeluarkan pada tanggal 14 September 2023.
Instruksi tersebut mencakup berbagai tugas yang harus dilakukan oleh Dirjen Aptika dan pejabat tinggi madya, pratama, ASN, dan pegawai Kementerian Kominfo. Salah satu poin terpenting adalah memberantas konten terkait judi online di situs kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Menteri Budi juga menginstruksikan upaya identifikasi terhadap nomor rekening dan telepon yang digunakan untuk judi online, serta mengedukasi dan mensosialisasikan anti judi online sebagai salah satu poin penting dalam Instruksi Menteri tersebut.
Berikut isi instruksi Menkominfo:
- Melakukan upaya prefentif dan proaktif untuk memberantaras berbagai macam konten judi online dan/atau judi slot di seluruh platform digital, platform media sosial, dan platform lainnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak Instruksi Menteri ini ditetapkan, dan untuk selanjutnya terus melakukan evaluasi secara berkala di semua bentuk platform untuk mencegah kemunculan kembali konten bermuatan judi online dan/atau judi slot.
- Melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai macam konten judi online dan/atau judi slot yang menyusup di berbagai situs Kementerian/Lembaga/Daerah dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak Instruksi Menteri ini ditetapkan, dan untuk selanjutnya terus melakukan evaluasi secara berkala di semua situs Kementerian/Lembaga/Daerah untuk mencegah kemunculan kembali konten bermuatan judi online dan/atau judi slot.
Lebih lanjut, Menteri Budi Arie juga meminta melakukan upaya identifikasi pada nomor rekening dan telepon yang digunakan untuk judi online.
Edukasi dan sosialisasi anti judi online jadi salah satu poin dalam Instruksi Menteri tersebut.
Pihak Dirjen Aptika diminta menginstruksikan Penyelenggara Sistem Elektronik, termasuk Penyelenggara Jasa Internet mematuhi aturan dan kebijakan yang mengatur moderasi konten.
Selain itu, memastikan Sistem Elektronik tidak memfasilitas penyebarluasan informasi dan dokumen elektronik yang dilarang.
Sementara poin kedua yang ditunjukkan pada pejabat hingga pegawai Kominfo, Budi Arie meminta tiga hal.
Mulai dari tidak berkomunikasi, tidak melakukan kegiatan judi online, dan melakukan kampanye anti judi online.
Secara keseluruhan, dari tahun 2018 hingga 6 September 2023, Kominfo sudah melakukan pemutusan akses situs dan takedown terhadap 938.106 konten dan situs judi online.
Konten-konten tersebut ditemukan dalam berbagai situs web, platform berbagi konten, hingga di media sosial.
Di samping itu, Kominfo juga melakukan pemantauan pada situs-situs web pemerintah yang disusupi oleh konten-konten ilegal tersebut.
Terhitung sejak 1 Januari 2022 sampai 6 September 2023, ditemukan sebanyak 9.052 situs pemerintahan yang disusupi muatan judi online.