SiwinduMedia.com- Untuk meningkatkan pemahaman tentang literasi digital personel TNI, Kodim 0615/Kuningan menggelar kegiatan Peningkatan Kemampuan Aparat Komando Kewilayahan (Apkowil) dengan menghadirkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan, Dr Wahyu Hidayah, bertempat di Aula Kodim 0615/Kuningan, Rabu (20/9/2023).
Dandim 0615/Kuningan Letkol Inf Bambang Kurniawan yang diwakili oleh Pasiter Kodim 0615/Kuningan Kapten Inf Arif Fahrudin
mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya konkret Kodim 0615/Kuningan dalam mendukung instruksi pemerintah untuk meningkatkan literasi digital di kalangan Personel TNI, sehingga dapat lebih efektif dalam menghadapi tantangan di era digital saat ini.
“Setiap pelaksanaan diikuti oleh 60 peserta, untuk saat ini yang ke-4. Dengan demikian, dari total 308 personel TNI yang ada, tinggal sedikit lagi yang belum mengikuti kegiatan. Target dari Kodam adalah mencapai 100 persen mengikuti literasi digital,” ujar Kapten Inf Arif Fahrudin.
Sementara itu, Dr Wahyu Hidayah memaparkan, Kompetensi Digital menjadi modal penting di Era Industri 4.0, agar tidak tertinggal dan bisa memetik manfaat dari industri berbasis teknologi digital tersebut. Dimana semua aktivitas manusia saat ini sangat bergantung pada teknologi.
“Kompetensi ini menyangkut kemampuan mengetahui empat pilar Literasi Digital, memahami UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), menangkal Hoaks, bagaimana etika bermedsos, memegang teguh nilai-nilai Pancasila di ruang digital. Selain itu bisa mengamankan identitas digital, mewaspadai penipuan digital, dan memahami keamanan digital,” papar Wahyu.
Wahyu menjelaskan, ruang digital sebagai buah kemajuan teknologi, dengan demikian, adalah bagian dari budaya. Untuk itu, Kompetensi Digital diharapkan dapat mendorong pengguna internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif di era industri 4.0.
“Berdasarkan data pengguna internet dan Medsos dari Essential Digital Headlines, bahwa pengguna internet yang memiliki akun media sosial aktif mencapai 167 juta, atau sekitar 60,4 persen dari total populasi. Sebanyak 98,3 persen mengakses internet melalui perangkat telepon seluler. Rata-rata, mengakses internet sekitar 7 jam 42 menit per hari, dan Aplikasi media sosial yang digunakan, yaitu TikTok, Instagram, Facebook, Messenger, YouTube, Twitter, LinkedIn, dan sejenisnya. Penggunaan rata-rata aplikasi medsos per hari berkisar 3 jam 18 menit,” jelasnya.
Manfaat dari Undang-undang tersebut, lanjut Wahyu, di antaranya menjamin kepastian hukum untuk masyarakat yang melakukan transaksi elektronik, mendorong adanya pertumbuhan ekonomi di Indonesia, salah satu upaya mencegah adanya kejahatan yang dilakukan melalui internet, melindungi masyarakat dan pengguna internet lainnya dari berbagai tindak kejahatan online.
“Sementara itu, perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, menyebarkan video asusila, judi online, pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman, berita bohong, ujaran kebencian, dan teror online,” imbuhnya.
Adapun perbuatan lainnya yang dilarang dalam UU ITE, kata Wahyu, adalah mengakses, mengambil, dan meretas sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun, melakukan intersepsi atau penyadapan terhadap sistem elektronik milik orang lain dari publik ke privat dan sebaliknya, mengubah, merusak, memindahkan ke tempat yang tidak berhak, menyembunyikan informasi atau dokumen elektronik, serta membuka dokumen atau informasi rahasia, mengganggu sistem elektronik, menyediakan perangkat keras atau perangkat lunak, termasuk sandi komputer dan kode akses untuk pelanggar larangan yang telah disebutkan, dan pemalsuan dokumen elektronik dengan cara manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan pengrusakan.
Dalam kesempatan itu, Dia juga membahas tentang bagaimana Etika Bermedsos, misalnya jangan menjelek-jelekan sesuatu atau seseorang, menghargai pendapat pengguna lain, membangun reputasi yang positi. Selalu menuliskan sumber pada karya orang lain, pergunakan bahasa yang baik, kroscek kebenaran berita atau jangan menyebarkan berita palsu (HOAX). Jangan melakukan cyberbullying, menjaga privasi akun media sosial dengan baik, dan hindari penyebaran SARA (Suku, Agama, dan Ras), Pornografi, dan penyebaran aksi kekerasan.
Lebih lanjut, Dia menerangkan nilai-nilai Pancasila di ruang digital. Sila Pertama, membina kerukunan hidup, anti penistaan agama, menghormati dan menghargai perbedaan agama, serta toleran. Sila Kedua, mengakui persamaan derajat, sigap membantu, tenggang rasa, junjung HAM, dan kolaborasi.
“Sila Ketiga, cinta tanah air, menghargai kebhinekaan, utamakan bangsa menghargai kebhinekaan, dan persatuan. Sila Keempat, utamakan musyawarah untuk mufakat, hargai dan melaksanakan hasil musyawarah, serta hargai pendapat orang lain. Sila Kelima, bekerja keras, hormati hak orang lain, peduli mengurangi penderitaan orang lain, dan bergotong royong,” tutupnya.