SiwinduMedia.com – Ada saja akal orang untuk melakukan tindak kejahatan. S alias Syarif (53) contohnya, pria paruh baya asal Kecamatan Tinggi Moncong, Kabupaten Gowa. Telah melakukan tindakan penipuan melalui media sosial.
Di lansir dari Tempo, modus penipuan S, yaitu dengan membuat akun Facebook bernama Arini Juwita. Dari foto profil, Arini Juwita merupakan wanita bercadar dan mengaku sebagai santriwati berusia 20 tahunan.
S sengaja memasang foto perempuan cantik di akun yang telah dibuatnya (akun Facebook Arini Juwita) lalu berkenalan dengan korbannya AW (35).
“Korban AW asli Makassar, merantau di Kalimantan bekerja sebagai karyawan tambang” kata Panit Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKP Iqbal Usman kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Selasa (19/9/2023).
Awal mula AW tertipu setelah diajak berteman dengan S. Perkenalan itu kata dia, berlangsung pada bulan Agustus 2023, lalu.
Setelah berhasil berteman di Facebook, S dan AW pun saling chat hingga perbincangan mengarah ke pernikahan.
Ketika keduanya berencana menikah, Arini Juwita meminta mahar sebesar Rp 50 juta kepada AW. Tanpa rasa curiga, AW dengan mudahnya mengirim uang senilai Rp 50 juta kepada S.
AW terbang dari Kalimantan ke Makassar,
untuk meminang pujaan hati yang dikenalnya melalui Facebook. Saat tiba di Makassar, AW pun diarahkan ke salah satu pesantren sesuai pengakuan S sebagai seorang santriwati.
“Di salah satu pesantren kemudian mengecek nama dari pada sebutkan pelaku, ternyata nama itu tidak ada di pondok pesantren tersebut. Pada saat itulah korban ini yakin bahwa dirinya telah ditipu,” ungkap Iqbal.
Belakangan terungkap akun Facebook Arini Juwita, dengan foto perempuan cantik ternyata palsu alias akun anonim.
Rupanya kedok Arini Juwita sebagai santriwati hanya tipuan belaka.
Arini Juwita aslinya adalah seorang pria paruh baya berinisial S yang sudah berumur 53 tahun.
S kemudian ditangkap jajaran Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan pada Jumat (15/9/2023). Pelaku diamankan di kediamannya di Kecamatan Tinggi moncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
S diinterogasi di ruang Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Selasa (19/9/2023) sore.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti kami amankan di Polda Sulsel guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iqbal.
“Pengakuan yang bersangkutan, uang hasil penipuan yang dilakukan itu digunakan untuk keperluan sehari-hari dan judi togel, sama ada juga aplikasi judi online-nya,” imbuhnya.
Adapun total kerugian korban kata Iqbal, sebesar Rp 50 juta. Uang puluhan juta itu dikirim AW untuk keperluan mengurus persiapan pernikahan.
Atas perbuatannya S bakal dijerat dengan Pasal 45 a ayat 1 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.