Siwindumedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sudah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi UU, Selasa (3/10/2023).
Pengesahan RUU ASN ini dihadiri langsung perwakilan pemerintah yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar. Ada juga jajaran Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Hukum dan HAM.
Mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU ASN ini. Fraksi-fraksi yang setuju adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PKB, PPP, dan PAN. Hanya Fraksi PKS yang menerima dengan delapan catatan.
Adapun penataan tenaga honorer ini merupakan salah satu isu krusial yang baru diatur dalam RUU ini. Para tenaga honorer ini mayoritas berada di instansi daerah dan secara akumulasi jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang.
Selain itu, penataan status tenaga honorer juga harus dilakukan paling lambat pada Desember 2024 mendatang.
“Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN,” bunyi ayat 1 pasal 65 Bab XIII Larangan, RUU ASN 2023.
“Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN,” lanjut bunyi ayat 2.
Kemudian, dalam ayat 3 pasal 65 UU tersebut juga disebutkan bahwa pejabat yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,” bunyi pasal 66 BAB XIV Ketentuan Penutup.
UU ASN ini juga menyatakan, kebijakan dan manajemen ASN yang diatur di dalamnya akan dilaksanakan dengan memperhatikan kekhususan daerah tertentu dan warga negara dengan kebutuhan khusus. Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama enam bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, berlakunya UU ini akan menjadi payung hukum yang melindungi tenaga honorer.
Dia memastikan, tak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap para pegawai non-ASN.
“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN. Kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” kata Anas dikutip dari laman resmi Menpan RB.
Anas menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah opsi untuk menata tenaga honorer, di antaranya, perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Terkait ini, Kemenpan RB akan mengatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP).
Anas menyebut, PP juga akan mengatur hal penting lain terkait pegawai non-ASN, seperti pendapatan tenaga honorer. Dia mengatakan, tidak boleh ada penurunan pendapatan akibat penataan tenaga non-ASN.
Menurut Anas, baik pemerintah maupun legislator sepakat bahwa kontribusi tenaga honorer di pemerintahan sangat signifikan.
“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” tuturnya.
Lebih lanjut, Anas mengaku, pihaknya bakal berupaya agar proses penataan tenaga honorer tidak menimbulkan tambahan beban fiskal signifikan bagi pemerintah.