Siwindumedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengundang partai politik (parpol) jelang pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pilpres 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya akan mengundang partai politik dalam rangka persiapan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden di Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan dalam acara Sosialisasi Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
“Peraturan KPU sudah selesai dan sedang diharmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka untuk pengundangan. Ini tanggal 9, dalam pekan ini, Insyaallah KPU akan mengundang partai politik dalam rangka untuk persiapan pendaftaran calon,” ujar Hasyim usai acara sosialisasi RPJPN dan RPJMN Teknokratik 2025/2029 di Bappenas, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).
Hasyim menyebut undangan itu dalam rangka sosialisasi persiapan pendaftaran calon dari setiap partai politik. Selain itu, lanjutnya, KPU akan membahas soal persyaratan, dokumen yang harus dipenuhi, serta formulir yang digunakan.
“Kami akan mengundang partai politik tentang apa saja syarat, apa dokumen yang harus dipenuhi, kemudian formulir apa saja yang akan digunakan,” ucap Hasyim.
Hasyim menyampaikan sudah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait syarat dokumen yang akan digunakan. Dia menjelaskan kementerian/lembaga terkait turut melakukan seleksi terhadap pasnagan calon.
“Surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana, kami koordinasi dengan lembaga peradilan. Kemudian syarat pasangan calon itu harus warga Indonesia, kami berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri,” jelas Hasyim.
“Kemudian syarat pendidikan, kami berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama,” imbuhnya.