SiwinduMedia.com – Menjelang tahapan Kampanye Pemilu 2024, seluruh partai politik selaku peserta semakin gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Bawaslu pun langsung gerak cepat melakukan persiapan pengawasan.
Lantaran saat ini masih dalam tahapan sosialisasi, maka pihak terkait hanya memperbolehkan partai politik atau Bakal Caleg / Capres Cawapres memasang alat peraga sosialisasi.
Ada perbedaan antara Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan Alat Peraga Kampanye (APK). Saat ini masih banyak partai politik yang melakukan pelanggaran dengan memasang alat peraga kampanye.
Untuk itu, upaya pengawasan dalam hal pemasangan alat peraga ini menjadi salah satu fokus dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuningan.
Sebagai upaya pencegahan dan menjalankan fungsi pengawasan, Bawaslu Kuningan menggelar Rapat Koordinasi di kantor Bawaslu setempat, jalan RE Martadinata Nomor 532, Desa Kertawangunan, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan, Rabu (11/10/2023).
Rakor ini dipimpin langsung Ketua Bawaslu, Firman beserta seluruh Anggota Bawaslu lainnya. Hadir pula Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan Asep Z Fauzi, Perwakilan dari Satpol PP, dan juga perwakilan dari Bappenda.
Firman menyampaikan bahwa, rapat koordinasi ini dalam rangka menyamakan persepsi. Perihal alat peraga sosialisasi memuat materi dan/atau narasi yang memenuhi unsur kampanye pemilu.
“Rapat koordinasi dalam rangka penyamaan persepsi, mengenai ketentuan yang ada dalam Perbawaslu 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. PKPU 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, serta kewenangan Pemerintah Daerah dalam Perda Nomor 3 tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” tutur Firman.
Sementara itu Ketua KPU kabupaten Kuningan, Asep Z Fauzi menyampaikan bahwa Masa pelaksanaan Kampanye Pemilihan umum. Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU nomor 15 Tahun 2023 akan dimulai sejak 28 November 2023 s/d 10 Februari 2024.
“Peraturan tersebut menjelaskan terkait metode kampanye, salah satunya terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye. Sedangkan sebelum dimulainya tahapan kampanye, setiap peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik,” ucap pria yang akrab dipanggil Asfa ini.
Adapun metode sosialisasi dan pendidikan partai politik lanjut Asfa, dapat dilakukan dengan dua cara yaitu pertama, pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya.
Kedua, pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU sesuai tingkatannya, Bawaslu sesuai tingkatannya paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Dalam hal menginventarisir perihal alat peraga sosialisasi, memuat materi dan/atau narasi yang memenuhi unsur kampanye pemilu, sambung Firman. Bawaslu Kabupaten Kuningan, menitikberatkan kepada penempatan lokasi pemasangan APS.
“Yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah,” ujar pria berkacamata ini.
Selain itu juga, Bawaslu focus pada pengawasan meliputi konten yang berisi ajakan. Hal ini diperkuat oleh Bawaslu Kabupaten Kuningan, dengan mengeluarkan Surat Himbauan kepada Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dengan Nomor: 077/PM.00.02/K.JB-11/10/2023 tanggal 11 Oktober 2023.
Dalam koordinasi tersebut, Polisi Pamong Praja (PP), KPU dan Bawaslu menyepakati akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran dalam proses pemasangan APS oleh peserta partai politik.
“Yang berwenang dalam hal ini yaitu Pol PP, dengan cara penertiban dan penurunan APS yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” pungkas Firman.