SiwinduMedia.com – Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan, Drs Agus Basuki MSi, Jum’at (13/10/2023) mengeluarkan surat edaran yang ditujukan untuk seluruh Camat yang ada di Kabupaten Kuningan.
“Surat edaran tersebut saya keluarkan, menindaklanjuti Surat dari Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan Nomor:
077/PM.00.02/K.JB-11/10/ 2023. Mengenai
Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS),” kata Agus.
Dimana surat himbauan tertanggal 11 Oktober 2023, dalam isi surat angka 6, Bawaslu Kabupaten Kuningan menghimbau agar pemasangan spanduk, baliho, dan/atau
umbul-umbul atau sejenisnya yang dilakukan oleh partai politik peserta pemilu (termasuk pengurus dan anggota partai politik peserta pemilu).
Yang harus diperhatikan dalam pemasangan bendera, spanduk, baliho dan sebagainya, masih kata Agus adalah substansi yang dimuat tidak mengandung ajakan dan/atau unsur-unsur kampanye pemilu (merujuk pada ketentuan dalam peraturan KPIJ Nomor 15 Tahun 2023).
Lalu, bendera, spanduk, baliho, dan sebagainya tidak dipasang di tempat-tempat yang dilarang (merujuk pada tempat yang dilarang untuk dilakukan kampanye pemilu berdasarkan ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu dan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023).
“Adapun tempat yang diatur oleh Pasal 71 tersebut diatas adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan (meliputi gedung dan/atau halaman sekolah), dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum,” paparnya.
Lebih lanjut Agus kembali menjelaskan untuk isi surat nomor 7 adalah Berkenaan dengan tempat yang dilarang dilakukan pemasangan bendera, spanduk, baliho, dan sebagainya. Sebagaimana dimaksud dalam poin angka 6, termasuk didalamnya ada juga tempat fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.
Sementara surat isi 8, menerangkan fungsi dan tugas Bawaslu. Bawaslu Kabupaten Kuningan menghimbau, kepada seluruh partai politik peserta pemilu di wilayah Kabupaten Kuningan.
Untuk menurunkan Alat Peraga Sosialisasi,
bermuatan materi dan/atau narasi yang memenuhi unsur kampanye pemilu, seperti ajakan dalam bentuk kata/diksi/kalimat.
“Bawaslu Kabupaten Kuningan memberikan waktu 5×24 jam, sejak dikeluarkannya surat himbauan kepada partai politik peserta pemilu untuk menurunkan Alat Peraga Sosialisasi,” tegas Agus.
“Para Camat saya harap, untuk segera menugaskan Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum. Beserta anggota Satpol PP BKO Kecamatan, untuk berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam),” sambung Agus.