Siwindumedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XX1 Tahun 2023. Putusan MK itu soal uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.
“Bahwa posisi kami sebagai penyelenggara pemilu taat dan patuh pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu maupun putusan Mahkamah Konstitusi,” ungkap Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik, saat menggelar konferensi pers di kantor KPU, Senin, (16/10/2023).
KPU, kata Idham, berpedoman pada Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menyebut, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD.
Dia menyampaikan, aturan itu kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam Penjelasan pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 yang berbunyi, bahwa putusan MK bersifat final, yakni putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.
“Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding),” kata dia.
Oleh sebab itu, ujar Idham setelah KPU melakukan kajian, sejumlah pasal dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota bakal diubah.
“Karena Putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan oleh hakim MK,” ucap dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membolehkan seseorang dengan usia di bawah usia 40 tahun menjadi calon presiden atau wakil presiden dengan catatan pernah atau sedang menjabat kepala daerah atau jabatan yang dipilih masyarakat.
Adapun PKPU Nomor 19 tahun 2023 baru saja diundangkan pada 13 Oktober lalu.