Siwindumedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh PSI.
Beberapa jam setelah MK menyampaikan putusan, Gibran Rakabuming Raka dibombardir pertanyaan jurnalis terkait ambisi jadi cawapres di Pemilu 2024.
“Urusan capres cawapres, itu urusannya para ketua umum, para pemilik partai, parpol, dan lain-lain,” jawabnya.
Gibran mengaku tidak mengikuti sidang putusan batas usia capres dan cawapres di MK. Ia mengaku hari ini fokus bekerja dan menerima tamu.
“Saya nggak tahu putusane (putusannya), wong lagi rampung rapat kok (saya baru selesai rapat kok). (Soal gugatan batas usia cawapres ditolak MK?) Ya nggak papa, putusan MK ya tanya MK ya,” kata Gibran, Senin (16/10/2023).
Gibran mengaku tidak mengikuti soal putusan MK. Dia juga meminta publik untuk tidak mengira-ngira terkait putusan itu.
“Tidak ada tanggapan, kan saya nggak mengikuti, dari tadi kan (saya) rapat, tahu sendiri. Makanya jangan mengira-ngira, jangan menuduh-nuduh, jangan demo, habis demo saya samperin nggak tahu demo apa itu lho” ujarnya.
Menurut Gibran, saat ini sudah klir dan MK juga telah memutuskan.
“Wes klir ya, ojo (jangan) bahas MK ya. MK itu putusan di MK, tanya orang MK, tanya penggugatnya atau tanya ke pakar hukum. Aku fokus pembangunan, aku nganti ora gagas (saya sampai tidak memikirkan) ditolak atau diterima, aku ora (tidak) ngerti,” pungkasnya.