SiwinduMedia.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan tengah menyiapkan anggaran / dana hibah untuk penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang. Untuk penyelenggara, anggaran disiapkan sebesar Rp43,5 Miliar.
Kedua penyelenggara Pilkada, terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan, telah menandatangani Berita Acara tentang Kesepakatan Dana Hibah Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kuningan.
Adapun dana hibah yang akan disiapkan Pemkab Kuningan sebesar Rp43,5 miliar itu, yakni sebesar Rp33,5 miliar untuk KPU dan Rp10 miliar untuk Bawaslu Kabupaten Kuningan.
Kesepakatan besaran anggaran hibah Pilkada tersebut ditandantangani oleh masing-masing ketua, yakni Ketua KPU Asep Z Fauzi dan Ketua Bawaslu Kuningan Firman.
Sementara Sekda H Dian Rachmat Yanuar yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kuningan bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, disaksikan sekretaris komisioner KPU dan Bawaslu, Bagian Tapem Setda, Badan Kesabangpol, dan lainnya. Acara berlangsung di Ruang Rapat Kerja Sekda, Kamis (19/10/2023).
Sekda Dian Rachmat Yanuar dalam amanatnya menyampaikan, untuk pengaturan dana hibah Pilkada Serentak ini, berdasarkan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Sebelumnya bahwa TAPD Kabupaten Kuningan dan KPU beserta Bawaslu Kabupaten Kuningan telah melaksanakan pembahasan bersama untuk mengevaluasi kebutuhan pendanaan, yaitu hibah KPU Kabupaten Kuningan untuk Pilkada 2024 sebesar Rp33,5 miliar dan Bawaslu sebesar Rp10 miliar,” sebutnya.
Anggaran tersebut memang belum ideal, kata Dian, namun berharap dengan kondisi anggaran saat ini dapat digunkan dengan efektif dan efisien untuk mendorong skala prioritas kegiatan yang memang harus benar-benar dilaksanakan.
“Berkat kebersamaan, mudah-mudahan (dana hibah, red) cukup dengan tidak mengurangi kualitas terselenggaranya Pilkada,” harap Dian yang juga digadang-gadang akan diusulkan sebagai calon Pj Bupati Kuningan itu.
Sekda Dian menerangkan, sesuai kesepakatan bahwa pencairan pendanaan Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuningan Tahun 2024 dilakukan sesuai dengan tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah, dan Pendanaan Kegiatan Pemilihan Bupati dan dan Wakil Bupati Tahun 2024 sebagaimana Rencana Anggaran Biaya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kuningan Asep Z Fauzi, menyampaikan rasa syukurnya atas telah dilakukan penandatangan berita acara tentang Kesepakatan Dana Hibah Pilkada Serentak Tahun 2024 antara Pemkab Kuningan dengan KPU dan Bawaslu.
“Oleh karena itu, kami atas nama KPU Kuningan menghaturkan terima kasih kepada jajaran Pemkab yang selama ini sudah bersikap proaktif dalam menyiapkan kebutuhan anggaran Pilkada 2024,” ucap Asep.
“Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada jajaran DPRD Kabupaten Kuningan yang sudah mengawal proses ini sejak tahun 2020, utamanya dalam rangka penyusunan Perda Dana Cadangan untuk Pilkada 2024,” imbuhnya.
Selanjutnya, kata Asep, pihaknya tinggal menunggu kepastian jadwal penandatangan NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah), sehingga anggaran yang sudah dialokasikan dapat digunakan untuk keperluan tahapan Pemilihan.
“Tentu semua berharap, semoga Pilkada 2024 di Kabupaten Kuningan berjalan lancar, aman dan damai,” harapnya.
Hal yang sama dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan Firman. Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan atas terselenggaranya penandatanganan tersebut. Proses panjang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kuningan mulai dari pembahasan anggaran antara Bawaslu dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hingga akhirnya muncul kesepakatan dengan TAPD.
“Besaran anggaran yang tertuang untuk hibah kepada Bawaslu Kabupaten Kuningan sebesar Rp10 miliar. Anggaran Hibah Pilkada ini akan dipakai untuk perhelatan Pilkada nanti, tentu akan diperuntukan anggaran ini sesuai dengan mekanisme dan pedoman yang berlaku,” kata Firman.