SiwinduMedia.com – Setelah ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuninga membuka Loket Penerimaan Permohonan Sengketa Proses Pemilu 2024.
Dadan Yuardan Firdaus selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kuningan, menyampaikan beberapa hal terkait dengan permohonan penyelesaian sengketa proses bagi Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang merasa haknya dilanggar pasca penetapan DCT oleh KPU.
Kepada SiwinduMedia.com, Selasa (7/11/2023), Dadan menyampaikan 5 poin penting terkait penerimaan permohonan sengketa Penetapan DCT Anggota DPRD Kuningan. Pertama, Bawaslu Kabupaten Kuningan berwenang menyelesaikan sengketa proses antar peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 ttg Pemilu dan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
Kedua, permohonan penyelesaian sengketa proses dapat disampaikan pada waktu 3 hari kerja sejak penetapan DCT oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan, yakni 6-8 November 2023 pada pukul 08.00-16.00 WIB.
Kemudian, permohonan penyelesaian sengketa dapat disampaikan melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) dan datang langsung ke Bawaslu Kabupaten Kuningan, dengan mengisi dan membawa berkas permohonan berdasarkan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022.
Keempat, permohonan penyelesaian sengketa disampaikan oleh Partai Politik, dan poin kelima, bagi Parpol yang akan berkonsultasi dan menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa dapat datang langsung ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kuningan.
“Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu dapat diajukan paling lama 3 hari kerja, terhitung sejak tanggal penetapan keputusan,” ungkap Dadan.
Hal ini, kata Dadan, agar jangan sampai laporan atau pengajuan keberatan (sengketa, red) dari Ketua Partai Politik, dinyatakan tidak dapat diterima oleh Bawaslu, akibat tenggang waktu yang telah habis untuk penyampaian laporan.