SiwinduMedia.com – Mejelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) baru saja selesai menggelar sidang polemik batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres), di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa petang (7/11/2023). MKMK akhirnya menjatuhkan sanksi pemberhentian sebagai Ketua MK terhadap Anwar Usman.
Seperti dikutip dari kabar24.com dan cnbcindonesia.com, Anwar dilaporkan ke MKMK karena diduga melanggar kode etik karena memutus perkara yang berkaitan dengan keluarganya. Anwar adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang maju sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) Prabowo Subianto usai putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, dapat disimpulkan MKMK tidak berwenang menilai putusan MK. Pasal tentang 17 ayat 6 dan 7 UU No.48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tidak berlaku dalam putusan pengujian undang-undang. Artinya, norma tentang putusan dinyatakan tidak sah jika terdapat hakim atau panitera dikenakan sanksi administratif atau dipidana tidak berlaku dalam proses peradilan di Mahkamah Konstitusi.
Namun demikian, Anwar Usman disebut terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak dalam proses pengambilan putusan batas usia Capres dan Cawapres. Anwar Usman juga seharusnya tidak berhak melibatkan diri dalam perkara yang berpotensi terjadinya konflik kepentingan.
“Amar putusan, menyatakan Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Menjatuhkan sanksi berupa pembehentian jabatan dari Ketua MK,” ucap Jimly.
Dalam sidang tersebut, MKMK membacakan putusan nomor 5/MKMK/L/10/2023 terkait laporan pelanggaran etik dengan terlapor enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan itu terkait laporan yang membuat enam hakim MK terlapor secara kolektif.
“Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi in casu Putusan Mahkamah konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan kesimpulan.
“Hakim terlapor terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan Hakim yang bersifat tertutup, sehingga melanggar prinsip kepantasan,” sambungnya.
Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri dari Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.
“Memutuskan, menyatakan, pertama, para Hakim Terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. Kedua, menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para Hakim Terlapor,” ujar Jimly.
Putusan ini terkait dengan laporan yang dilaporkan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI), Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani dan Alamsyah Hanafiah.
Berikut hakim terlapor yang masuk dalam putusan ini:
- Manahan M. P. Sitompul
- EnnyNurbaningsih
- Suhartoyo
- Wahiduddin Adams
- Daniel Yusmic Pancastaki Foekh
- M Guntur Hamzah.