SiwinduMedia.com – Komisi VIII DPR menggelar rapat panja haji 2024 bersama pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag). Pemerintah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 105 juta per jemaah untuk penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.
“Untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah Rp 105.095.032,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/11/2023).
Dikutip dari Detik.com, biaya itu naik dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 90,05 juta per jemaah. Dalam menyusun usulan BPIH, Kemenag mengambil asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sekitar Rp 16.000. Sementara itu, asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah adalah sekitar Rp 4.266.
“Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar,” ungkap Yaqut.
Anggaran tersebut akan dibagi menjadi dua komponen, yaitu komponen yang dibebankan langsung kepada Jemaah Haji (BPIH) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi).
Nantinya, biaya yang dikasih oleh para jemaah akan digunakan untuk membiayai beberapa komponen, seperti biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi hingga pelayanan di embarkasi, debarkasi, imigrasi dan layanan di Arafah-Muzdalifah-Mina (Armuzna).
Tidak hanya itu, uang tersebut juga akan digunakan untuk premi asuransi, perlindungan, dokumen perjalanan, living cost, dan pembinaan jemaah haji.
“Komponen biaya penerbangan haji disusun per embarkasi dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi,” pungkas Yaqut.