SiwinduMedia.com – Tindakan tegas dilakukan Pemkab Kuningan melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) kepada perusahaan-perusahaan yang diduga nunggak bayar pajak. Salah satunya dilakukan terhadap perusahaan bidang pegadaian, yang belum juga membayar pajak reklame.
Kantor pegadaian yang terletak di pusat kota ini, terpaksa disegel Bappenda dengan menurunkan sejumlah petugas ke lapangan dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu (15/11/2023).
Diketahui, perusahaan tersebut menunggak pajak daerah berupa reklame, bahkan setelah dilakukan beberapa pemanggilan dan surat teguran oleh Bappenda, perusahaan ini tidak kunjung beritikad baik menyelesaikan kewajibannya itu.
Kepala Bapenda Kabupaten Kuningan Guruh Irawan Zulkarnaen SSTP MSi didampingi Sekretaris H Diding Wahyudin SPd MSi dan Tim dari P1, bahkan sampai harus turun langsung mengawal jalannya penyegelan oleh tim gabungan terhadap perusahaan tersebut.
Menurut Guruh, Bappenda Kuningan melakukan penyegelan bukan tanpa alasan. Sebab perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajibannya kepada daerah berupa pembayaran pajak daerah. Padahal pihaknya sudah beberapa kali memberikan surat pemanggilan kepada perusahaan-perusahaan yang menunggak pajak, termasuk Pegadaian.
“Kita dari Bappenda telah memberikan beberapa kali surat pemanggilan kepada perusahaan yang menunggak pajak daerah, dan salah satunya adalah perusahaan Pusat Gadai ini. Dan masih ada beberapa perusahaan lainnya yang mengalami hal serupa dan sama akan kita tindak tegas,” tegas mantan Camat Kramatmulya itu.
Dijelaskan Guruh, Kabupaten Kuningan untuk pembangunan sangat bergantung kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak-pajak. Jika perusahaan-perusahaan yang lain saja mau membayar pajak, kenapa perusahaan tersebut tidak mau membayar, padahal mereka melakukan operasional bisnis di Kabupaten Kuningan.
“Kita terapkan prinsip keadilan, yang tidak mau bayar ya kita segel” tegasnya lagi.
Disebutkan, Rabu ini Bappenda telah menindak tegas 6 cabang Pusat Gadai Indonesia yang ada di Kabupaten Kuningan, yang terletak di Daerah Kota di wilayah Bojong Awirarangan, Kertawangunan, Ciawigebang, Luragung, Cilimus dan Kadugede.
“Besok kita akan bergerak lagi kepada perusahaan yang lain yang menunggak pajak daerah,” tutur Guruh.
Guruh berpesan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Kuningan, untuk taat dan patuh kepada Peraturan Daerah (Perda), terutama taat membayar pajak yang akan digunakan untuk pembangunan di Kabupaten Kuningan.
“Mohon agar perusahaan-perusahaan di Kuningan ini dapat mentaati Perda, agar pembangunan di Kabupaten bisa berjalan dengan lancar, sehingga Visi Kuningan MAJU akan tercapai,” imbaunya.