SwinduMedia.com – Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy, menegaskan terkait usulan 3 nama Calon Pj Bupati oleh DPRD sudah sesuai regulasi. Hal itu disampaikan Nuzul di ruang kerjanya, Senin (20/11/2023).
Tentang Pj Bupati, kata Nuzul, sesuai dengan Permendagri nomor 4 tahun 2023, diamanatkan bahwa Pj Bupati diusulkan oleh tiga tingkatan, yakni oleh DPRD melalui Ketua dan Provinsi oleh Gubernur serta dari Kemendagri, dengan asing-masing mengusulkan 3 orang.
“Jauh sebelum kita memutuskan (3 Calon Pj Bupati Kuningan, red), saya berkonsultasi kepada biro pemerintahan Provinsi Jawa Barat tentang satu klausul, yaitu tentang usulan DPRD melalui ketua dewan. Baru pertama kali ini saya melihat ada keputusan atau ada peraturan yang bunyinya seperti itu, DPRD melalui Ketua dewan,” kata Nuzul.
Atas hal itu, sebut Zul, sapaan akrabnya, maka pihaknya 4 bulan yang lalu langsung berkonsultasi kepada Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Barat. Zul saat itu didampingi Wakil Ketua DPRD Hj Kokom Komariah, Sekretaris DPRD (saat itu Ade Nurdijanto), dan Deden Yuliadin selaku Kabag Persidangan. Ia menanyakan apa yang dimaksud dengan usulan DPRD melalui Ketua Dewan, sekaligus seperti apa prosesnya.
“Jawaban beliau (Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Jabar, red), ya ini adalah kewenangan ketua Dewan. Apakah perlu Paripurna? tidak perlu. Apakah harus dibahas di Banmus? tidak perlu, karena ini adalah kewenangan ketua dewan. Tapi seandainya ketua dewan mau berkonsultasi dengan pimpinan yang lain, itu lebih bagus. Maka saya gunakan semangat kolektif kolegial, Saya hanya konsultasi dengan pimpinan Dewan,” sebutnya.
Diakui Zul, setiap peraturan itu ada filosofisnya. Namun karena hal ini hanya bersifat usulan dan kewenangan memutuskan ada di pemerintahan pusat, memang sesederhana itu adanya. Agar tidak terjadi polemik, Zul kembali menegaskan dirinya mengusulkan 3 Calon Pj Bupati Kuningan dengan tetap menggunakan semangat kolektif bersama dengan pimpinan dewan yang lainnya.
“Makanya jauh sebelum ini saya tidak statemen, sekalipun banyak ditanya lewat kapan dan siapa calon Pj-nya. Saya tidak mau menyampaikan ini karena memang harus menunggu surat dari Kemendagri. Kami menerima surat dari Kemendagri tanggal 30 (Oktober), kemudian saya berkomunikasi dengan pimpinan dewan yang lainnya lewat telepon dan WA, karena hanya diberi waktu 1 Minggu untuk memutuskan sejak diterima surat,” terangnya.
Menurut Zul, pada 30 Oktober 2023, dirinya sudah berangkat ke Jakarta untuk mengikuti Pendidikan LKKD di Lemhannas RI, dan setelah beberapa hari di Jakarta, kemudian lanjut ke Singapura untuk pendidikan yang sama oleh Lemhannas.
“Waktu saya berangkat ke Jakarta dan kemudian berlanjut ke Singapura kemarin, saya kontak-kontak dengan teman-teman pimpinan. Tapi sebelum itu, saya menerima kurikulum vitae dari 3 nama, yaitu Pak Opik (Kepala BPKAD), Pak Deni (Sekwan), dan Pak Indra. Saya menerima kurikulum melalui sekretariat. Maka kewajiban saya mencermati itu sebelum tanggal 30,” tutur Zul.
“Wajarlah orang kalau misalnya saya berkesempatan untuk (nama-nama Calon Pj) diusulkan. Gak ada pendaftaran. Nah, dari ketiga nama yang kami terima ini, menurut pengamatan saya mereka layak (jadi Pj Bupati Kuningan),” imbuhnya.
Zul mencontohkan, nama Dr H Deni Hamdani MSi, saat ini menjabat Sekretariat DPRD, sudah bergelar Doktor dengan pendidikan yang mumpuni. Kemudian, nama Dr H A Taufik Rohman MPd MSi, juga sudah mumpuni, karena sudah Doktor. Termasuk nama Indra Purnama dari Kemendagri.
“Dari pertimbangan itu, mereka mumpuni. Maka kita diskusi dengan pimpinan yang lain, ya udah itu saja,” ungkapnya.
Ditanya kenapa tidak mengusulkan Sekda Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi yang jauh-jauh hari sudah santer disebut calon kuat Pj Bupati Kuningan, Zul mengaku tidak tahu. Hanya saja, Ia saat itu mendapat laporan bahwa Dian sudah diusulkan oleh Pemprov Jabar yang saat itu Gubernur masih dijabat Ridwan Kamil.
“Saya pikir tiga dari Provinsi tiga dari Kabupaten sudah clear, ada 6 orang. Dari segi regulasi sudah saya lakukan sesuai dengan Permendagri 4/2023. Dari sisi usulan, memang saya menerima kurikulum vitae yang diusulkan. Sesuai dengan hasil konsultasi bahwa filosofis peraturan itu supaya tidak terlalu ribet di bawah. Tapi sekalipun demikian, pimpinan sudah menawarkan barangkali ada fraksi yang mau mengusulkan,” tuturnya.
Zul menambahkan, usulan Calon Pj Bupati wajar saja ingin disampaika oleh setiap orang. Terkait Sekda Dian, pihaknya sama sekali tidak ada persoalan. Seandainya saja dari awal Sekda Dian tidak diusulkan oleh Provinsi, maka bisa diusulkan oleh DPRD.
“Derajat DPRD itu kan tidak lebih dari Provinsi. Kalau (Sekda Dian) sudah diusulkan oleh Provinsi, ya sudah,” tegasnya.
Nuzul yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kuningan ini, berharap khusus kepada 3 Calon Pj Bupati yang diusulkan DPRD Kuningan, satu diantaranya ini bisa menjadi Pj Bupati yang sesuai harapan betsama, meski semuanya itu diserahkan sepenuhnya kepada pemerintahan pusat untuk menentukan pilihan.
Menurutnya, kebijakan pusat itu tidak sama dengan harapan daerah. Karena yang jelas berdasarkan Permendagri nomor 4/2023, mengisyaratkan syarat untuk menjabat Pj Bupati itu adalah ASN JPT Pratama (pejabat eselon 2, red). Kecuali Pj Gubernur, itu adalah ASN JPT Madya (pejabat eselon 2A, red).
“Hrapan kita, dari ketiga nama itu bisa lolos. Tapi tetap kita kembalikan ke aturan, bahwa yang menentukan itu adalah pemerintah pusat. Siapapun nanti yang jadi Pj Bupati Kuningan karena ini adalah masa transisi, itu bisa menyelesaikan persoalan-persoalan di Kabupaten Kuningan,” harap Zul.
Situasi sekarang, lanjut Zul, yakni soal adanya krisis anggaran, diantaranya gagal bayar. Yang kedua, Pj Bupati diharapkan bisa mengembalikan Kuningan sebagai daerah yang maju di Jawa Barat. Termasuk menyelesaikan persoalan status miskin ekstrem di Kuningan.
“Walaupun jabatan itu bukan hanya 1 tahun, mudah-mudahan Pj Bupati Kuningan nanti dipilih oleh pemerintah pusat ini, bisa meletakkan dasar untuk nanti kepala daerah definitif di Kuningan (hasil Pilkada 2024, red),” tandasnya.