SiwinduMedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, telah menentukan sejumlah titik lokasi kampanye Pemilu serentak 2024 (Pileg dan Pilpres).
Penentuan titik kampanye tersebut disampaikan KPU dalam Rakor sosialisasi SK Penetapan Lokasi Alat Peraga Kampanye (APK) bersama Partai Politik, Polres, Kodim 0615/Kuningan, serta Pemkab Kuningan. Acara digelar di Auditorium Grand Cordela Hotel, Jalan Siliwangi, Kuningan, Jumat siang (24/11/2023).
Menurut penjelasan Ketua KPU Kuningan Asep Z Fauzi, terdapat sejumlah ketentuan dalam kegiatan kampanye yang akan dimulai 28 November 2023. Ketentuan ini disampaikan secara terperinci, sehingga diharapkan dapat dipahami semua pihak, khususnya Partai Politik.
Untuk kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka, lokasinya meliputi fasilitas pemerintah (gedung, halaman, dan lapangan), tempat pendidikan (gedung, halaman dan lapangan). Khusus untuk gedung pendidikan yang dimaksud KPU, yakni Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Politeknik, Akademi, dan atau Akademi komunitas.
Kemudian fasilitas pemerintah dapat digunakan untuk kegiatan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka, ketentuannya harus mendapatkan izin penanggung jawab fasilitas, tidak mengganggu fungsi dan peruntukan fasilitas, tidak memasang, membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut Kampanye Pemilu berupa alat dan/atau perlengkapan yang memuat citra diri, visi, misi, dan program, serta hanya dapat dilakukan pada Hari Sabtu dan/atau Hari Minggu.
Tempat pendidikan dapat digunakan untuk kegiatan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka, dengan ketentuan, mendapat izin dari penanggung jawab fasilitas, tidak mengganggu fungsi dan peruntukan fasilitas, tidak memasang, membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut Kampanye Pemilu berupa alat dan/atau perlengkapan yang memuat citra diri, visi, misi, dan program, hanya dapat dilakukan pada Hari Sabtu dan/atau Hari Minggu, dan peserta kampanye Pemilu di tempat pendidikan merupakan sivitas akademika yang tidak dilarang ikut serta kegiatan Kampanye Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Selanjutnya, petugas kampanye Pemilu menyampaikan permohonan izin kegiatan Kampanye Pemilu kepada penanggung jawab fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan, penanggung jawab fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dalam memberikan izin kegiatan Kampanye Pemilu harus menerapkan prinsip adil, terbuka, dan proporsional, serta tidak berpihak kepada salah satu Peserta Pemilu.
“Penanggung jawab tempat pendidikan, meliputi Rektor pada Universitas dan Institut, Ketua pada Sekolah Tinggi, dan Direktur pada Politeknik, Akademi, dan Akademi Komunitas,” kata Asfa, sapaan akrab Ketua KPU Kuningan.
Terkait izin dari penanggung jawab fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan berupa surat izin, paling sedikit memuat informasi hari dan tanggal, jam, tempat kegiatan, metode kampanye pemilu, tema materi Kampanye Pemilu dan Peserta Pemilu.
Dalam hal penanggung jawab fasilitas pemerintah atau tempat pendidikan memberikan izin, kata Asfa, petugas Kampanye Pemilu bagi Peserta Pemilu calon anggota DPRD Kabupaten Kuningan disampaikan salinannya paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilu, kepada KPU Kabupaten Kuningan, Bawaslu Kabupaten Kuningan, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai tingkatannya.
“Petugas kampanye wajib memelihara kebersihan, keindahan dan ketertiban lokasi pada saat, selama, dan setelah pelaksanaan kegiatan kampanye,” tegas Asfa.
Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), dapat dilakukan pada lokasi-lokasi strategis di wilayah Kabupaten Kuningan, kecuali ruas jalan seputar kota Kuningan, yang meliputi Jalan Siliwangi Kuningan, mulai Bundaran Cijoho sampai dengan Taman Kota Kuningan. Jalan Veteran Kuningan, mulai Taman Kota sampai dengan Jalan Apidik Kuningan. Jalan Jenderal Ahmad Yani Kuningan, mulai Kantor Pos sampai dengan Jalan Apidik Kuningan. Jalan Aruji Kartawinata Kuningan. Jalan Jenderal Sudirman Kuningan, mulai Toserba Terbit sampai dengan Rumah Sakit Umum Darah 45 Kuningan (Pertigaan Pasar Baru Kuningan), dan Jalan RE Martadinata Kuningan, mulai Bundaran Cijoho sampai dengan Pertigaan Jalan Ir H Juanda Kuningan.
Untuk tempat-tempat tertentu, dilarang memasang APK meliputi tempat Ibadah, Rumah Sakit dan pusat pelayanan kesehatan lainnya milik pemerintah. Fasilitas milik Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa/Kelurahan. Tempat Pendidikan (Kampus, Sekolah/Madrasah, dan Pondok Pesantren).
Lalu Kompleks Stadion Mashud Wisnusaputra, Pandapa Paramarta, GOR Ewangga, Open Space Linggarjati dan Open Space Kertawangunan, Taman Kota Kuningan, Taman Cirendang, Taman Perumnas Ciporang dan taman-taman lainnya yang yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kecamatan Pemerintah dan Pemerintah Desa/Kelurahan. Juga di Kantor Lembaga Pemerintahan, Kantor Lembaga Negara dan Kantor Lembaga Penyelenggara Pemilu sampai radius 100 meter, serta di Kawasan Car Free Day.
Kemudian, larangan pemasangan APK di Fasilitas Umum, meliputi tiang telepon, tiang listrik, perlengkapan jalan yang terdiri dari Rambu-Rambu Lalu Lintas, Penerangan Jalan Umum, dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pohon perindang jalan, tugu batas Kabupaten, batas Kecamatan, dan batas Desa/Kelurahan, tugu Bundaran yang ada di wilayah Kabupaten Kuningan, dan jembatan beserta perangkat pelengkapnya.
“Pemasangan alat peraga kampanye dapat dilakukan di tempat milik perseorangan atau badan swasta, sepanjang mendapat izin dari pemilik atau penanggungjawab tempat atau fasilitas yang bersangkutan,” ujar Asfa.
Penyebaran Bahan Kampanye
Penyebaran Bahan Kampanye dapat dilakukan di lokasi-lokasi strategis yang ada di wilayah Kabupaten Kuningan, kecuali Ruas jalan seputar Kota Kuningan, meliputi Jalan Siliwangi Kuningan, mulai Bundaran Cijoho sampai dengan Taman Kota Kuningan. Jalan Veteran Kuningan, mulai Taman Kota sampai dengan Jalan Apidik. Jalan Jenderal Ahmad Yani Kuningan, mulai Kantor Pos sampai dengan Jalan Apidik. Jalan Aruji Kartawinata Kuningan.
Kemudian Jalan Jenderal Sudirman Kuningan, mulai Toserba Terbit sampai dengan Rumah Sakit Umum Darah 45 Kuningan (Pertigaan Pasar Baru Kuningan). Jalan RE Martadinata Kuningan, mulai Bundaran Cijoho sampai dengan Pertigaan Jalan Ir. H. Juanda Kuningan.
Pengecualian penyebaran bahan kampanye juga berlaku untuk tempat-tempat tertentu, meliputi tempat Ibadah, Rumah Sakit dan pusat pelayanan kesehatan lainnya milik pemerintah. Fasilitas milik Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa/Kelurahan. Tempat Pendidikan (Kampus, Sekolah/Madrasah, dan Pondok Pesantren).
kemudian dilarang menyebarkan bahan kampanye di Kompleks Stadion Mashud Wisnusaputra, Pandapa Paramarta, dan GOR Ewangga. Open Space Linggarjati dan Open Space Kertawangunan, dan Taman Kota Kuningan, Taman Cirendang, Taman Perumnas Ciporang dan taman-taman lainnya yang yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kecamatan Pemerintah dan Pemerintah Desa/Kelurahan.
Kemudian juga di Kantor Lembaga Pemerintahan, Kantor Lembaga Negara dan Kantor Lembaga Penyelenggara Pemilu sampai radius 100 meter, dan Kawasan Car Free Day.
KPU juha memberlakukan larangan penyebaran bahan kampanye di Fasilitas Umum, meliputi tiang telepon, tiang listrik, perlengkapan jalan, yang terdiri dari Rambu-Rambu Lalu Lintas, Penerangan Jalan Umum, dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pohon perindang Jalan, tugu batas Kabupaten, batas Kecamatan, dan batas Desa/Kelurahan, tugu Bundaran yang ada diwilayah Kabupaten Kuningan, dan jembatan beserta perangkat pelengkapnya.
“Penyebaran bahan kampanye dapat dilakukan di tempat milik perseorangan atau badan swasta, sepanjang mendapat izin dari pemilik atau penanggungjawab tempat atau fasilitas yang bersangkutan,” ucap Asfa.
Rapat Umum
Kampanye dalam bentuk Rapat Umum dilaksanakan dengan ketentuan lokasi meliputi lapangan Sepak Bola Desa Gunung Keling Kecamatan Cigugur, Lapangan Sepak Bola Kelurahan Cigugur Kecamatan Cigugur, Lapangan Sepak Bola Desa Mandirancan Kecamatan Mandirancan, Lapangan Sepak Bola Desa Setianegara Kecamatan Cilimus, Stadion Purabaya Desa Ciawigebang Kecamatan Ciawigebang, Lapangan Sepak Bola Desa Pagundan Kecamatan Lebakwangi, Stadion Ibrahim Aji Desa Luragung Landeuh Kecamatan Luragung.
Kemudian, Lapangan Sepak Bola Desa Cikaduwetan Kecamatan Luragung, Lapangan Sepak Bola Desa Cageur Kecamatan Darma, dan Lapangan Sepak Bola Desa Kadugede Kecamatan Kadugede.
Kegiatan kampanye Rapat Umum dimulai paling cepat pukul 09.00 WIB dan berakhir paling lambat pukul 18.00 WIB. Petugas kampanye wajib melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa/Kelurahan dan/atau pemangku wilayah setempat untuk mendapatkan izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, massa yang menghadiri kampanye rapat umum dengan menggunakan kendaraan dalam keberangkatan dan kepulangan, dilarang melanggar peraturan lalu lintas, merusak fasilitas umum, dan mengganggu ketertiban umum.
“Petugas kampanye wajib memelihara kebersihan, keindahan dan ketertiban lokasi pada saat, selama, dan setelah pelaksanaan kegiatan kampanye,” pungkas Asfa.