SiwinduMedia.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Kuningan, saat ini mulai terlihat sibuk mengawasi tahapan kampanye Pemilu 2024.
Sesuai jadwal tahapan kampanye, pengawasan dilakukan serentak mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 (4 hari menjelang hari H pencoblosan).
Meskipun kampanye belum dilakukan secara massal, namun pengawasan melekat di setiap desa, baik terhadap kegiatan para Calon Anggota Legislatif (Caleg) maupun pengawasan terhadap pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), telah dilakukan sesuai regulasi yang ada.
Seperti dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Subang. Pengawasan secara serempak dilakukan di tiap desa yang berada di wilayah Kecamatan ini.
Ketua Panwaslu Kecamatan Subang, H Iding Jamaludin SAg, didampingi 2 anggotanya, Afiv Agung Farizka SPd dan Dadang Setiawan, dalam keterangan persnya di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Subang, Jalan R Wirananggapati Subang Kuningan, Sabtu (2/12/2023), menjelaskan, selama kampanye, pihaknya berharap semua desa tetap kondusif.
“Kami berharap selama masa kampanye ini, khususnya di Kecamatan Subang, tidak terjadi hal-hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses Pemilu yang demokratis,” jelas Iding.
Berdasarkan data, kata Iding di Kecamatan Subang terdapat 9 Caleg, yakni 6 Caleg dari Desa Subang, 1 Caleg dari Desa Tangkolo, 1 Caleg dari Desa Jatisari, dan 1 Caleg dari Desa Situgede.
“Untuk mengantisipasi terjadinya kerawanan saat kampanye, Panwascam Subang telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tim sukses dan Caleg yang bersangkutan, agar tetap menjaga kondusifitas selama kampanye, hingga hari H Pemilu serentak yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024,” ujarnya.
Sebelum kampanye, Iding menuturkan, Panwaslu Kecamatan Subang telah melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar ketentuan. Pada 16 Oktober 2023 lalu dilakukan penertiban APS sesuai surat perintah dari Bawaslu Kuningan.
Adapun hasil penertiban, sebanyak 1 APS yang melanggar ketentuan, seperti adanya alat coblos pada APS dan ajakan memilih. Padahal APS bertujuan memperkenalkan diri.
Penertiban kedua, lanjut Iding, dilaksanakan pada 23 November. Hasilnya, terdapat 67 APS dan APK yang melanggar dipasang di pohon, tiang listrik/telepon, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, kantor pemerintah, sekolah, fasilitas umum, seperti alun-alun, dekat balai desa dan lainnya.
Dalam kesempatan itu, atas nama Panwaslu Kecamatan Subang, Iding menghimbau agar para Caleg yang memerintahkan tim sukses atau pihak ketiga, untuk tetap memperhatikan tempat yang dilarang memasang APK. Hal itu sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan nomor 647 tahun 2023 tentang penetapan lokasi kegiatan kampanye dalam penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 di wilayah Kabupaten Kuningan, sesuai poin B.1.C tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye yang tidak diperbolehkan.
Hal itu meliputi tiang telepon dan tiang listrik. Lalu perlengkapan jalan yang terdiri dari Rambu-Rambu Lalu Lintas, Penerangan Jalan Umum, dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Lalu, pohon perindang jalan, tugu batas Kabupaten, batas Kecamatan, dan batas Desa/Kelurahan. Termasuk tugu Bundaran yang ada di wilayah Kabupaten Kuningan, dan jembatan beserta perangkat pelengkapnya.
Menurut Iding, jika APK dipasang di lokasi yang dilarang, maka Panwaslu Kecamatan mencatat pelanggaran tersebut, kemudian berkoordinasi dengan Sat Pol PP Kecamatan untuk melakukan penertiban secara berkala atau langsung ditertibkan.
“Kami siap menerima laporan pelanggaran pemasangan APK dan pelanggaran kampanye. Silahkan menghubungi Sekretariat kami,” jelas Iding, seraya menjelaskan terkait pedoman pengawasan kampanye, yakni Perbawaslu Nomor 11 tahun 2023 tentang pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.
Lebih lanjut Iding menuturkan, selama kampanye, pihaknya menghimbau kepada Caleg, Timses, simpatisan dan masyarakat, agar tetap menjaga kondusifitas. Hal itu karena saat pesta demokrasi ini semua warga negara Indonesia memiliki hak yang sama, untuk pejabat publik, ASN maupun orang-orang yang dilarang untuk ikut serta dalam kampanye.
“Lokasi kampanye sesuai ketentuan dan ikuti prosedur ijin kampanye dari Kepolisian. Diharapkan semua peserta Pemilu menjalankan kampanye sesuai Peraturan Perundang-Undangan agar tidak terjadi pelanggaran,” imbaunya.
Kemudian, Panwaslu Kecamatan juga diperintahkan Bawaslu untuk memantau kampanye melalui media sosial yang berpotensi terjadinya keributan di masyarakat dan membuat kegaduhan, keributan antar Caleg atau timsesnya.
“Aduan masyarakat sangat penting untuk mengetahui adanya kampanye melalui medsos yang melanggar. Untuk hal ini, Panwaslu Kecamatan Subang siap menerima pelaporan. Semua bentuk pelanggaran segera laporkan ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Subang, Jalan R Wirananggapati Desa Subang, Kecamatan Subang, Kabupaten Kuningan,” tandas Iding.