SiwinduMedia.com – Kasus meninggalnya Santri Ponpes di Kabupaten Kuningan Jawa Barat diduga akibat penganiayaan, kini tengah dalam penyelidikan pihak Kepolisian setempat.
Keterangan tersebut disampaikan kuasa hukum Ponpes tempat kejadian perkara, sekaligus selaku alumni, Taufik Ekal Fauzan, saat memberikan keterangan pers, Rabu (6/12/2023).
Kepada sejumlah awak media, Taufik menyampaikan, pihaknya telah ditunjuk sebagai kuasa hukum dari pihak Pondok Pesantren dan juga kuasa hukum dari Santri yang saat ini sedang berurusan dengan hukum.
“Diantaranya itu ada 18 santri yang sudah diperiksa oleh penyidik Polres Kuningan. Dalam hal ini, 6 diantaranya sudah dinyatakan tersangka dan mulai tadi malam (Selasa malam, red) sampai jam 3 Subuh sudah ditahan, dan saya mendampingi langsung,” kata Taufik.
Kepada para awak media, Taufik menjelaskan, pada hakikatnya, kuasa hukum akan mensuport kinerja dari para penyidik Polres Kuningan, dan pihaknya pun menyatakan siap bekerjasama dalam penanganan kasus tersebut.
“Pada prinsipnya kita manut, karena negara kita negara hukum sesuai azas taat bernegara,” tegas Taufik.
Namun demikian, lanjut Taufik, perlu disampaikan juga bahwasannya dalam hal ini semua pihak harus juga menganut sistem presumption of innocence (Azas Praduga Tak Bersalah, red). Dalam hal ini, ia akan mengikuti alur dari penyidik sampai ke Kejaksaan, dan nanti sampai ke Pengadilan.
“Mudah-mudahan dengan harapan ini, kita mendapatkan rasa keadilan yang seadil-adilnya, terutama buat Pondok Pesantren itu sendiri. Kebetulan Pesantren ini almamater saya juga. Saya adalah alumni angkatan IX, kebetulan rekan saya juga berprofesi sebagai pengacara, juga ditunjuk langsung oleh beliau-beliau yang ada di Pesantren,” pungkasnya.