Warning! Bawaslu Kembali Ingatkan Caleg Ikuti Aturan Main Kampanye
Bawaslu Kabupaten Kuningan, dibantu Satpol PP tampak sedang menertibkan baligo salah seorang caleg yang melanggar aturan kampanye. Yakni terpasang di jalan Siliwangi, Selasa (16/1/2024). (Foto: Ist)

Warning! Bawaslu Kembali Ingatkan Caleg Ikuti Aturan Main Kampanye

SiwinduMedia.com – Masa kampanye Pemilu 2024, sudah mulai memasuki minggu-minggu akhir. Peserta Pemilu dengan berbagai macam strategi, memanfaatkan momen kampanye tersebut untuk menyampaikan visi dan misinya kepada masyarakat.

Baik secara langsung, maupun melalui bahan atau Alat Peraga Kampanye (APK). Secara khusus mengenai penggunaan APK, ada regulasi yang mengatur tentang penempatan atau penempelan APK ini. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.

Terkait regulasi diatas, ternyata masih banyak para peserta Pemilu yang melanggar aturan tersebut. Disepanjang jalan, banyak APK yang dipaku di pohon, diikat di tiang-tiang listrik atau telefon, termasuk memasang di jalan protokol.

Masih hangat pemberitaan, mengenai adanya baligo caleg yang ditertibkan oleh Bawaslu karena dipasang di jalan protokol. Terlepas yang memasang baligo tersebut adalah vendor ataupun pihak ketiga sebagai penyedia media iklan.

Baca Juga:  Hasil Manchester City vs Real Madrid di Leg II Semifinal Liga Champions : Bantai Los Blancos 4-0, The Citizens Jumpa Inter Milan di Final!

Menanggapi kejadian tersebut, Selasa sore (16/1/2024) Kepada SiwinduMedia.com Dadan Yuardan Firdaus selaku Kordiv Hukum & Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kuningan, menyampaikan bahwa pihaknya dalam melaksanakan fungsi penanganan pelanggaran pemilu, berdasarkan pada prosedur dan mekanisme peraturan bawaslu.

“Dalam hal penertiban Alat Peraga Kampanye harus melalui proses terlebih dahulu. Mekanisme dalam melakukan penanganan pelanggaran pemilu, bisa melalui laporan ataupun temuan berdasarkan pada Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022,” ujarnya.

Pada tahapan kampanye saat ini, peserta pemilu seharusnya mematuhi dan menjalankan “aturan main” kampanye berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 jo. PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024. Dan juga Keputusan KPU Kabupaten Kuningan Nomor 647 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Kampanye.

Pada pelaksanaannya, menurut Dadan tidak sedikit peserta pemilu yang tidak mengindahkan aturan-aturan tersebut. Baik itu surat pemberitahuan pelaksanaan kampanye yang wajib ditembuskan ke Bawaslu dan KPU. Pemasangan APK pada tempat yang dilarang, mengikutsertakan pihak-pihak yang dilarang dalam tahapan kampanye, dan masih banyak lagi.

Baca Juga:  KPU Buka Pendaftaran Paslon Bupati-Wabup Kuningan, Pengantar Dibatasi

Lebih lanjut Dadan menjelaskan, sebenarnya Bawaslu Kabupaten Kuningan sudah melakukan upaya preventif atau pencegahan dalam upaya meminimalisir terjadinya pelanggaran yaitu dengan memberikan himbauan secara berulang-ulang kepada peserta pemilu.

“Sebagaimana yang tertuang dalam SK KPU Kabupaten Kuningan, tentang zonasi kampanye dan PKPU 15 tahun 2023 jo. PKPU 20 tahun 2023,” jelas Dadan.

Menyikapi permasalahan yang hari ini terjadi, perihal pemasangan APK di papan reklame yang kembali terpasang di zona yang dilarang yaitu sepanjang jalan Siliwangi. Bawaslu Kuningan, telah membuat laporan hasil pengawasan dan sedang kami proses sesuai prosedur dan mekanisme penanganan pelanggaran yang kemudian dilakukan penertiban.

Setelah dilakukan penelusuran dengan data yang terdapat pada Pemerintah Daerah terhadap vendor pelaksana, diketahui bahwa vendor tersebut telah tutup dan gulung tikar.

“Diperlukan sosialisasi juga dari Pemerintah Daerah, kepada vendor-vendor yang memiliki spaceboard, untuk tidak menerima pemasangan alat peraga kampanye sebagaimana SK KPU Kabupaten Kuningan Nomor 647 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Kampanye,” usulnya.

Baca Juga:  Seru! 3 Calon Ketua Karang Taruna Kuningan Siap 'Bertarung' di Temu Karya

“Selanjutnya agenda penertiban terhadap APK yang melanggar, Bawaslu sedang berkoordinasi dengan instansi terkait salah satunya yaitu Satpol PP dan Pemda Kuningan. Perihal penurunan APK yang melanggar, sepanjang ruas jalan yang dilarang,” tutup Dadan.

Cek Juga

Selain Rombongan Artis, 1000 Kyai Kuningan Akan Hadir di Kampanye Akbar dan Instighosah Paslon Yanuar-Udin

SiwinduMedia.com – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan nomor urut 3 Yanuar Prihatin-Udin Kusnedi …