SiwinduMedia.com – Sesuai dengan aturan masa kerja anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu tahun 2024, yaitu mulai tanggal 25 Januari hingga 25 Februari 2024.
Secara serentak seluruh anggota KPPS di Indonesia dilantik pada tanggal 25 Januari 2024. Termasuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Cilaja. Berdasarkan SK Nomor 280 Tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, sebanyak 70 orang anggota dilantik oleh Ketua PPS Desa Cilaja, Septian Lesmana, Kamis (25/1/2024).
Bertempat di Gedung serbaguna Eyang Jagat Nata, Desa Cilaja, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan. Pelantikan KPPS Desa Cilaja, berjalan lancar dan penuh khidmat.
Dihadiri oleh Kepala Desa Cilaja, PKD Desa Cilaja, aparat pemerintahan Desa, PPK Kecamatan Kramatmulya, Panwascam Kramatmulya, Babinkamtibmas dan Babinsa Desa Cilaja.
Sambutan Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni yang dibacakan Ketua PPS Desa Cilaja, menyampaikan bahwa pada pemilu 2024 Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah TPS terbanyak di Indonesia, yakni 140.457 titik. Dengan jumlah anggota KPPS sebanyak 985.199 orang.
“Anggota KPPS adalah garda terdepan dalam Pemilu nanti. Untuk itu saya berharap, agar anggota KPPS untuk melaksanakan tugas dengan berpedoman langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” pesannya.
“Terakhir mari kita bersama-sama, mewujudkan Pemilu 2024 yang berkualitas dan berintegritas,” ajak Ummi.
Masih dalam rangkaian sambutan, Diding selaku Kepala Desa Cilaja mengucapkan selamat atas pelantikan KPPS Desa Cilaja. Ia mengajak untuk KPPS yang baru dilantik untuk mensukseskan pemilu 2024.
“Tolak ukur suksesnya pemilu, ada di tanggung jawab anggota KPPS dengan asas LUBER, JURDIL,” ucapnya.
Jumlah DPT yang ada di Desa Cilaja sebanyak 2400 hak pilih. Ini menjadi lumbung emas untuk para caleg yang sedang berkontestasi. Dengan jumlah anggota sebanyak 70 orang, bisa memaksimalkan warga Desa Cilaja. Dalam memberikan hak pilihnya nanti, pada saat pemilihan.
“Sekali lagi mari bergandengan tangan, antara PPS, KPPS, dan Pemerintahan Desa. Pilihan boleh berbeda, yang terpenting pemilu 2024 sukses tanpa ekses,” harap Diding.
Ketua PPS Desa Cilaja, Septian Lesmana saat wawancara dengan SiwinduMedia.com usai acara pelantikan. Menjelaskan tingkat partisipasi masyarakat Desa Cilaja, dalam memberikan hak pilihnya ketika pemilu tahun 2019 mencapai 70%.
“Dengan jumlah DPT waktu itu sekitar 2200-an orang, pada Pemilu sekarang ada penambahan jumlah DPT menjadi 2400 orang. Dengan asumsi ada penambahan jumlah DPT, diharapkan target partisipasi masyarakat Desa Cilaja untuk Pemilu sekarang bisa melebihi dari angka 70%,” jelasnya.
Berikut, sekilas informasi mengenai tugas dan tanggung jawab sebagai anggota KPPS Pemilu 2024.
1. Tugas Ketua KPPS
• Memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang telah dituliskan pada Model C6, dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin. Pemilih yang telah menyerahkan Model C6 namun sampai batas akhir pemungutan suara tidak menggunakan hak pilihnya, maka dianggap tidak hadir.
• Bertugas menandatangani surat suara.
• Bertugas memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih.
• Bertugas memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 kali, apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos.
• Bertugas membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara atau template, untuk menghindari kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra.
2. Tugas anggota KPPS kedua dan ketiga
• Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas mengisi nama kecamatan, nama Desa/Kelurahan, dan nomor TPS pada surat suara.
• Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani.
• Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam Formulir Model C1.
• Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membuka surat suara satu per satu.
• Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membantu Ketua KPPS untuk:
• Menghitung suara sah yang diperoleh masing-masing partai politik.
• Menjumlahkan suara sah yang diperoleh partai politik dengan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan, untuk masing-masing partai politik.
• Menjumlahkan suara tidak sah.
• Menjumlahkan suara sah dan suara tidak sah.
• Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membantu Ketua KPPS untuk:
• Mengisi formulir Model C.
• Mengisi formulir Lampiran Model C1, berdasarkan Model C1 plano.
• Mengisi kolom suara sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano.
• Mengisi kolom suara tidak sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano.
• Menjumlahkan jumlah suara sah dan suara tidak sah dan dicocokkan dengan jumlah pada Model C1 plano.
3. Tugas anggota KPPS keempat
• Anggota KPPS Keempat merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.
• Anggota KPPS Keempat bertugas menerima dan memeriksa nama pemilih.
• Anggota KPPS Keempat bersama Anggota KPPS Kelima bertugas membantu Ketua KPPS untuk membuka satu per satu seluruh kotak suara, mengeluarkan surat suara dan menyusun/menumpuk secara rapi serta menghitung jumlah surat suara untuk memastikan tidak ada surat suara yang tertukar dalam kotak suara.
• Anggota KPPS Keempat bersama Anggota KPPS Kelima bertugas mencatat ke dalam Formulir MODEL C1 Plano yang ditempel di papan pengumuman dengan cara tally.
• Anggota KPPS Keempat bersama Anggota KPPS Kelima bertugas mencatat dalam Formulir MODEL C1 Plano pada kolom jumlah total suara sah partai politik yang merupakan penjumlahan suara sah yang diperoleh partai politik dan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan.
4. Tugas anggota KPPS kelima
• Anggota KPPS Kelima bertugas mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan suara.
• Anggota KPPS Kelima bertugas membantu pemilih kelompok disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara, apabila diminta oleh pemilih yang bersangkutan.
5. Tugas anggota KPPS keenam
• Anggota KPPS Keenam bertugas membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara.
• Anggota KPPS Keenam bertugas memastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukan ke dalam kotak suara.
• Anggota KPPS Keenam bertugas mempersilakan pemilih menuju tempat duduk Anggota KPPS Ketujuh dekat pintu keluar TPS.
• Anggota KPPS Keenam bersama Anggota KPPS Ketujuh menyusun dan mengelompokkan surat suara yang dinyatakan SAH untuk masing-masing partai politik dan surat suara yang dinyatakan tidak sah.
6. Tugas anggota KPPS ketujuh
• Anggota KPPS Ketujuh bertugas mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa bekas tinta telah membasahi kuku jari tersebut.
• Anggota KPPS Ketujuh bertugas memastikan jari pemilih yang tercelup tinta tidak dihapus dan dibersihkan oleh pemilih, dan bagi pemilih penyandang disabilitas yang tidak mempunyai kedua belah tangan, penandaan tinta dapat dilakukan pada salah satu jari kakinya
• Anggota KPPS Ketujuh bertugas mempersilakan pemilih untuk keluar TPS.
• Anggota KPPS Ketujuh merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.