SiwinduMedia.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kecamatan se-Kabupaten Kuningan, saat ini sedang mengawasi tahapan Kampanye, dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Salah satunya dilakukan Panwaslu Kecamatan Subang. Di wilayah Kuningan selatan ini, Panwascam Subang telah melakukan pengawasan melekat di setiap desa, baik terhadap kegiatan para calon legislatif (Caleg) maupun pengawasan terhadap pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Ketua Panwascam Subang Iding Jamaludin SAg didampingi anggota Afiv Agung Farizka SPd dan Dadang Setiawan, dalam keterangan persnya, Minggu 28/1/2024), mengharapkan, baik Caleg, Tim Sukses (Timses) maupun masyarakat pada umumnya, agar tetap menjaga kondusifitas dalam masa kampanye saat ini.
“Selama kampanye kami harap semua desa tetap kondusif. Tidak terjadi hal-hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis,” harap Iding.
Berdasarkan data, kata Iding, di Kecamatan Subang terdapat 9 Caleg, yakni 6 Caleg dari Desa Subang, 1 Caleg dari Desa Tangkolo, 1 Caleg dari Desa Jatisari, dan 1 Caleg dari Desa Situgede.
Untuk mengantisipasi terjadinya kerawanan saat kampanye, lanjut Iding, Panwaslu Kecamatan Subang telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tim sukses dan Caleg yang bersangkutan. Hal itu dilakukan agar tetap menjaga kondusifitas selama kampanye, hingga Pemilihan Umum berlangsung aman dan nyaman pada 14 Februari 2024, atau 2 pekan ke depan.
Lebih lanjut Iding mengungkapkan, pada masa kampanye, Panwaslu Kecamatan Subang telah melakukan saran perbaikan kepada PAC Parpol terkait pemasangan APK yang diduga melanggar.
Pihaknya pun telah menertibkan APK yang diduga melanggar, yakni terdapat 10 APK yang diduga melanggar. Adapun 9 APK melakukan saran perbaikan dan 1 APK yang ditertibkan.
“APK yang diduga melanggar dipasang di pohon, tuang listrik atau telepon, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, kantor pemerintah, sekolah, fasilitas umum, seperti alun-alun, dekat balai desa dan lainnya,” ujar Iding.
Untuk itu, Iding Panwaslu menghimbau agar para Caleg yang memerintahkan tim sukses atau pihak ketiga tetap memperhatikan tempat yang dilarang memasang APK. Hal itu sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan Nomor 647 tahun 2023 tentang penetapan lokasi kegiatan kampanye dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 di wilayah Kabupaten Kuningan.
Disebutkan, sesuai poin B.1.C tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye yang tidak diperbolehkan, meliputi tiang telepon, tiang listrik, dan perlengkapan jalan yang terdiri dari Rambu-Rambu Lalu Lintas, Penerangan Jalan Umum, dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
Kemudian, APK juga dilarang dipasang di pohon perindang jalan, tugu batas Kabupaten, batas Kecamatan, dan batas Desa/Kelurahan, tugu Bundaran yang ada di wilayah Kabupaten Kuningan, dan jembatan beserta perangkat pelengkapnya.
Jika APK dipasang di lokasi yang dilarang, maka kata Iding, Panwaslu Kecamatan mencatat pelanggaran dan melakukan saran perbaikan, kemudian berkoordinasi dengan Sat Pol PP Kecamatan untuk melakukan penertiban secara berkala.
“Kami siap menerima laporan pelanggaran pemasangan APK dan pelanggaran kampanye. Silahkan menghubungi sekretariat kami,” jelas Iding.
Selanjutnya, Iding juga menjelaskan terkait pedoman pengawasan kampanye yakni Perbawaslu Nomor 11 tahun 2023 tentang pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.
Selama kampanye, Iding kembali mengimbau kepada Caleg, timses, simpatisan dan masyarakat tetap menjaga kondusifitas. Karena saat pesta demokrasi ini, semua warga negara Indonesia memiliki hak yang sama.
Untuk Pejabat publik, ASN maupun orang-orang yang dilarang untuk ikut serta dalam kampanye, lokasi kampanye sesuai ketentuan dan ikuti prosedur izin kampanye dari Kepolisian. Diharapkan semua peserta Pemilu menjalankan kampanye sesuai peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi pelanggaran.
Kemudian juga, Panwaslu Kecamatan Subang telah melakukan pengawasan pertemuan tatap muka pada masa kampanye sebanyak 30 kegiatan yang dilaksanakan oleh Peserta Pemilu dan Timses/ Relawan.
Adapun rinciannya, Capres 1 (kegiatan), DPR RI 4 kegiatan, DPRD Provinsi 5 kegiatan, dan DPRD Kabupaten 20 kegiatan. Selama pengawasan tersebut, lanjut Iding, tidak ditemukan dugaan pelanggaran pada kegiatan pertemuan tatap muka yang dilaksanakan.
Di Kecamatan Subang sendiri, jumlah Panwascam sebanyak 11 orang, PKD 7 orang serta PTPS sebanyak 52 orang. Panwaslu Kecamatan juga ditugaskan oleh Bawaslu Kabupaten Kuningan untuk memantau kampanye melalui media social yang berpotensi terjadinya keributan di masyarakat dan membuat kegaduhan, keributan antar caleg atau timsesnya.
“Aduan masyarakat sangat penting untuk mengetahui adanya kampanye melalui medsos yang melanggar. Untuk hal ini, Panwascam Subang siap menerima pelaporan. Semua bentuk pelanggaran segera laporkan ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Subang, di Jalan R Wirananggapati Desa Subang, Kecamatan Subang, Kabupaten Kuningan,” imbaunya.