SiwinduMedia.com – Pemilu 2024 akan digelar serentak pada tanggal 14 Februari 2024. Salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pemilu yakni logistik Pemilu yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga yang berwenang dalam pelaksanaan Pemilu berkewajiban menyediakan logistik Pemilu untuk menunjang penyelenggaraan Pemilu 2024.
Kepada SiwinduMedia.com, Holis selaku Ketua Panwaslu Cilebak dalam press release, Minggu (28/1/2024) menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. Pengawasan logistik pemilu menjadi hal penting, untuk dapat memastikan proses pemilu berjalan dengan lancar, adil, dan transparan.
“Logistik ini erat kaitannya dengan pemilih, serta hak penyampaian terhadap hak politik warga negara. Dengan peran vitalnya tersebut, maka perlu dirumuskan berbagai langkah pengawasan dan tindakan proaktif hendak dilakukan untuk memastikan kepatuhan dan integritas dalam manajemen logistik pemilu,” ucapnya.
Secara garis besar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menyusun strategi lintas sektor yang komprehensif dalam pengawasan logistik pemilu.
“Langkah-langkah tersebut mencakup pengadaan, distribusi, dan pengelolaan logistik pemilu untuk meminimalkan risiko terjadinya kesalahan atau penyalahgunaan,” jelas Holis.
Disamping itu, pengawasan yang melekat pun diberlakukan dalam proses pengadaan logistik pemilu. Dimulai dari memperhatikan tempat penyimpanan yang sesuai, mobilitas akses pendistribusian logistik.
Menurut Holis, keterbukaan dan transparansi dalam seluruh proses pengadaan menjadi fokus utama untuk memastikan proses tersebut berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Untuk kondisi objektif pemenuhan logistik pemilu tahun 2024 di Kecamatan Cilebak, dari total DPT 9149 pemilih yang tersebar di 7 Desa dan 35 TPS. Panwaslu Kecamatan Cilebak melakukan pengawasan pengadaan dan penyediaan logistik sesuai dengan rekapitulasi kebutuhan logistik pemilu tahun 2024 di Kecamatan Cilebak,” terangnya.
Kemudian dari hasil pengawasan rekapitulasi kebutuhan logistik pemilu tahun 2024 ditingkat Kecamatan Cilebak, tersebut diantaranya bilik suara, kotak suara, tinta, segel plastik, karet, plastik, balpoin, spidol kecil, spidol besar, lem/perekat, tanda pengenal, dan alat bantu pencoblosan.
“Semua logistik yang disebutkan tersebut, harus terdistribusikan dengan jumlah yang sama dan juga tepat pada waktu yang ditentukan,” ungkap Holis.
Selain itu, langkah-langkah penguatan pengawasan juga dilakukan dalam tahap distribusi logistik pemilu ke seluruh wilayah pemilihan. Pengawasan tersebut tentu akan dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan dan juga PKD sesuai wilayah kerjanya.
Namun terlebih dahulu Panwaslu Kecamatan dan PKD harus melakukan mapping terlebih dahulu terhadap jumlah kebutuhan logistik pemilu, jumlah DPT, dan kebutuhan lainnya. Agar proses pengawasan tersebut dapat dilakukan secara komprehensif dan terpenuhinya aspek tepat jumlah, tepat jenis, tepat sasaran, tepat waktu dan tepat kualitas.
Selain memastikan hal-hal diatas, masih kata Holis, Panwaslu Kecamatan dan PKD juga harus memperhatikan proses penyebaran logistik berjalan dengan aman. Apabila terdapat daerah-daerah TPS yang rawan ataupun TPS yang tidak ramah disabilitas, segera lakukan koordinasi.
Maksudnya kenapa hal ini penting dilakukan? jangan karena terkendala hal-hal itu sampai terdapat pemilih yang tidak mendapatkan haknya pada pemilu tahun 2024.
Bukan hanya terkait TPS yang rawan saja, Panwaslu Kecamatan dan PKD juga memastikan akses yang ke TPS yang mudah dijangkau, jauh dari titik-titik yang dianggap dapat mengganggu jalannya pemungutan suara.
“Dalam pengawasan Panwaslu Kecamatan Cilebak sendiri tidak menemukan TPS yang dianggap rawan, hanya saja ada sebanyak 11 TPS yang terkendala jaringan internet yang kurang memadai,” ujarnya.
Untuk itu, Panwaslu Kecamatan beserta PKD sudah melakukan upaya penguatan jaringan internet dengan mengganti provider atau pun menggunakan jaringan WiFi kabel yang berada di sekitar TPS guna memudahkan dalam pelaporan.
Wujud komitmen Panwaslu Kecamatan Cilebak sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab atas pengawasan penuh proses pemilu, terus melakukan pemantauan secara intensif terhadap seluruh tahapan logistik pemilu.
Holis memastikan, untuk Panwaslu Kecamatan Cilebak, senantiasa berperan aktif dalam melakukan pengawasan pengiriman dan pengelolaan logistik pemilu untuk mencegah adanya penyimpangan atau ketidakpatuhan.
Kemudian juga seluruh pihak terkait, seperti peserta pemilu dan masyarakat umum juga diminta untuk berperan aktif dalam memastikan integritas logistik pemilu.
Keterlibatan mereka dalam melakukan pengawasan dan melaporkan potensi pelanggaran terhadap aturan logistik pemilu, akan menjadi kontribusi yang sangat berharga dalam menjamin keberlangsungan proses pemilu yang bersih dan adil.
“Dengan demikian, melalui sinergi dan koordinasi yang baik antara semua pihak terkait, diharapkan bahwa pengawasan logistik pemilu yang efektif akan dapat membawa Indonesia menuju pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat,” pungkas Holis.