SiwinduMedia.com – Maraknya arus gelombang kritik yang dilontarkan kalangan civitas academica dan berbagai kalangan dibeberapa daerah, terhadap pemerintahan Republik Indonesia yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) semakin deras.
Melihat dinamika demokrasi dan politik yang terjadi di Indonesia saat ini, Forum Kyai dan Akademisi Kabupaten Kuningan peduli bangsa. Menyampaikan harapan mereka untuk mendorong proses suksesi kepemimpinan nasional melalui pemilihan umum (Pemilu 2024) yang harus berlangsung dengan aman, damai, dan tertib.
Para Kyai dan Akademisi Kabupaten Kuningan, berkumpul di Gedung Naskah Linggarjati, Kuningan, Selasa (6/2/2024). Dengan tanggung jawab dan kesadaran moral, menyatakan keprihatinan atas kondisi kebangsaan yang mengkhawatirkan.
Moral dan norma dasar hukum Negara Republik Indonesia tahun 1945 diabaikan oleh beberapa pejabat pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi.
Dengan tindakan yang merusak moral dan etika kebangsaan, seperti cawe-cawe dalam pemilu, penyalahgunaan kekuasaan, penggunaan fasilitas negara, dan politisasi bansos untuk kepentingan politik elektoral.
Fenomena lunturnya nilai-nilai kebangsaan dan kenegaraan serta netralitas pejabat publik dalam pemilu semakin mengkhawatirkan kondisi nilai, moral, dan etika kebangsaan.
Tindakan ini tidak mendukung pendidikan politik kebangsaan yang baik dan merupakan ancaman terhadap kehidupan bangsa yang demokratis, cerdas dan beradab. Oleh karena itu, kami sebagai warga negara yang peduli, dengan ini menyampaikan petisi kami sebagai berikut:
1. Menghimbau Presiden Republik Indonesia untuk bersikap dan bertindak sebagai negarawan yang menjunjung tinggi nilai, moral, dan etika kebangsaan berdasarkan Pancasila, serta mengingat kembali sumpah dan janjinya sebagai Presiden Republik Indonesia sebagaimana amanat konstitusi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Meminta Presiden Republik Indonesia untuk mencabut pernyataan atau tindakan yang menunjukkan keberpihakannya dan keterlibatannya dalam kampanye politik pada pemilu 2024, sehingga dapat memastikan netralitas dan integritas pemilu.
3. Menghimbau Presiden Republik Indonesia dan para pejabat publik lainnya agar tidak menyalahgunakan kekuasaan dan menggunakan fasilitas serta sumber daya negara untuk kepentingan politik praktis kampanye pemilu.
4. Meminta seluruh lembaga negara dan para pejabat publik untuk tetap komitmen dalam menegakkan etika Kehidupan Berbangsa, sebagaimana diatur dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
5. Menghimbau TNI/Polri, KPU/Bawaslu dan aparatur birokrasi di semua tingkatan agar menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 ini demi menghasilkan kualitas Pemilihan Umum yang jujur, adil dan beradab.
6. Mendesak agar pemberian bantuan sosial (bansos) ditunda hingga setelah Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif selesai pada 14 Februari 2024, untuk mencegah penyalahgunaan bansos untuk kepentingan politik.
7. Mengajak seluruh elemen masyarakat, bangsa, dan negara untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu 2024 secara berkeadilan dan berintegritas, sebagai wujud pendidikan politik kebangsaan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Demikian pernyataan kami sampaikan, sebagai wujud kecintaan kami bangsa negara serta sebagai ikhtiar untuk menegakkan kembali nilai-nilai moral, dan etika kebangsaan berdasarkan Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.