SiwinduMedia.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuningan tiba-tiba mengirim surat rekomendasi kepada KPU, agar menyarankan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cibeureum menghitung ulang proses rekapitulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di tingkat Kecamatan tersebut.
Rekomendasi tersebut tidak semata-mata dikeluarkan Bawaslu tanpa adanya alasan. Diduga, proses rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu 2024 di Kecamatan Cibeureum ‘melabrak’ prosedur yang ada, mengingat dalam isi surat Bawaslu ini disertakan pula sejumlah dasar sebagai petunjuk pelaksaan dan petunjuk teknis di lapangan.
Adapun dasar surat rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Kuningan nomor 045/PM.02.02/K.JB-11/02/2024 tertanggal 19 Februari 2024 untuk KPU yang kemudian disarankan untuk disampaikan ke PPK Kecamatan Cibeureum itu, antara lain Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penydenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Kemudian dasar lainnya berupa Paraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan Suara Dalam Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Patunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum.
Disebutkan dalam isi surat Bawaslu ini, bahwa berdasarkan prosedur rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024, bahwa Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK dilakukan terhadap setiap TPS dalam suatu desa/kelurahan sampai eeluruh desa/kelurahan di wilayah kerja PPK.
Isi surat yang ditandatangani langsung Ketua Bawaslu Kuningan, Firman, itu, juga menyebutkan bahwa PPK membacakan data administrasi dan data perolehan suara dalam formulir Modet C HASIL seluruh jenis Pemilu, dimulai dari TPS pertama sampai dengan TPS terakhir dalam suatu desa/kelurahan sampai seluruh desa/kelurahan di wilayah kerja PPK tersebut habis.
“Berkenaan dengan hal diatas, maka Bawaslu Kabupaten Kuningan memberikan Rekomendasi agar KPU Kabupaten Kuningan memberikan saran kepada PPK Kecamatan Cibeureum untuk mengulangi proses Rekapitulasi perolehan hasil suara di tingkat Kecamatan dengan memperhatikan prosedur sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024,” ucap Firman dalam suratnya ini.
Sementara itu, kala dikonfirmasi terkait adanya surat rekomendasi dari Bawaslu tersebut, Ketua KPU Kabupaten Kuningan Asep Budi Hartono MPd (Abuhar), belum memberikan tanggapan, apakah saran tersebut akan dilakukan atau sebaliknya diabaikan, karena hanya bersifat saran.