SiwinduMedia.com – Proses penghitungan suara (Tungsura) hasil Pemilu serentak 2024 di Kecamatan SUbang Kabupaten Kuningan telah dilaksanakan dengan lancar dan aman. Panwascam setempat pun menyatakan tidak ada dugaan pelanggaran terkait proses Tungsura tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua Panwascam Kecamatan Subang, Iding Jamaludin SAg, bersama 2 komisioner dan Kepala Sekretariat Panwascam Subang, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (28/2/2024). Keterangan tersebut disampaikan dalam rangka memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat terkait proses Tungsura beberapa waktu lalu.
Menurut Iding, Panwascam Subang pengawasan Tungsura Pemilu 2024 dilakukan dengan melekat yang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Ia juga menjelaskan, hadir dalam kegiatan Tungsura kala itu jajaran Forkopimcam, diantaranya Camat Kecamatan Subang, Anggota Danramil, Anggota Kapolsek, Panwaslu Kecamatan Subang yang dihadiri oleh jajaran Komisioner, Staf Pelaksana, Pengawas Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Subang dan para saksi Parpol.
Pengawasan Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 pada Rabu (14/2/2024) lalu, diawali dengan proses pemungutan suara yang dimulai pada pukul 07.00 WIB hingga selesainya penghitungan suara di tingkat KPPS sebagai penyelenggara teknis yang diberi mandat oleh KPU, dan diawasi langsung oleh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sebagai Pengawas yang diberi mandat oleh Bawaslu sampai dengan pengembalian kotak suara dari KPPS ke PPS.
Adapun pengawasan pergeseran logistik (Kotak Suara) dari PPS ke PPK diawasi dan dikawal langsung oleh Pengawas Kelurahan/Desa di tiap desa bersama dengan petugas keamanan dari TNI dan Polri.
“Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 pada Pleno tingkat Kecamatan Subang telah dilaksanakan pada hari Minggu, 18 Februari 2024 yang dimulai pukul 08.32 WIB. Pelaksanaan Pleno tersebut dihadiri oleh jajaran Forkopimcam, Panwaslu Kecamatan Subang dan PKD se-Kecamatan Subang, Para saksi baik utusan Partai ataupun saksi Caleg dan PPS se-Kecamatan Subang yang terdiri dari 7 desa dengan jumlah TPS sebanyyak 52 TPS,” kata Iding.
Dalam Pleno tersebut, Panwascam Subang mengusulkan dalam input data untuk menggunakan data manual terlebih dahulu, tidak langsung ke aplikasi Sirekap. Alasan untuk menjaga kesalahan data sesuai dengan C hasil. Dan akhirnya pada Pleno tersebut menginput data dengan menggunakan data Manual dari C Hasil yang dibacakan langsung oleh PPS.
Kegiatan tersebut diawali dengan rekapitulasi Penghitungan Suara dari desa Subang yang berjumlah 15 TPS yang dilaksanakan dalam satu panel. Setelah Pleno berjalan dari pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB, satu desa pun belum selesai karena membutuhkan waktu yang panjang.
“Maka atas dasar usulan dari para saksi dan Panwaslu Kecamatan Subang yang mengusulkan Pleno untuk dibagi menjadi 2 panel dan mulai dilaksanakan pada pukul 19.30 WIB, akhirnya usulan tersebut disepakati untuk dibagi menjadi 2 panel, dimana panel satu bertempat di Aula Rengganis meliputi Desa Jatisari 7 TPS, Desa Tangkolo 8 TPS, Desa Gunungaci 4 TPS dan panel 2 bertempat di Rumah Dinas Camat meliputi Desa Pamulihan 8 TPS, Desa Bangunjaya 5 TPS, Desa Situgede 5 TPS,” jelasnya.
Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024, lanjut Iding, secara keseluruhan berjalan dengan lancar dan dilaksanakan secara detail tanpa ada dugaan pelanggaran. Adapun kejadian khusus atau saran perbaikan dari setiap Desa, terdapat 4 hal yang menjadi catatan Panwascam Subang.
Kejadian khusus tersebut, yakni masih terdapat C hasil dan C Salinan yang tidak diisi sempurna. Misalanya ada yang mendapatkan suara sedangkan di kotak jumlah dan di keterangan angka kosong atau tidak diisi.
Lalu masih terdapat kesalahan dalam menjumlahkan dan terjadi juga di C hasil. Misalnya di C hasil berjumlah 1, sedangakan di C Salinan 0 dan sebaliknya. Dan juga masih ditemukan anggota KPPS tidak menandatanganni C hasil.
“Dari kejadian khusus tersebut, kami memberikan saran perbaikan dan langsung dilakukan perbaikan oleh KPPS atau PPS di tempat Pleno pada waktu itu juga, sehingga tidak ada lagi perbedaan dan kesalahan antara C hasil dengan C salinan,” tutur Iding.
Pengawasan melekat tersebut, masih kata Iding, dilaksanakan dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan pengawasan tahapan rekapitulasi Tungsura Pemilu 2024 di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU, sebagaimana diatur dalam Pasal 93 huruf b dan huruf d angka 7, angka 8 dan angka 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang ucap ketua Panwaslu kecamatan Subang Iding Jamaludin.
Selanjutnya setelah melakukan pengawasan ini, jajaran Panwascam Subang juga terus melakukan pengawasan berjalannya kotak suara dan data-data terkait ke KPU, termasuk hasil dari Sirekap yang melahirkan data yang berbentuk D hasil.
“Pengawasan ini kami lakukan agar pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 dapat sukses tanpa ekses dan menghasilkan pilihan yang jujur, adil dan demokratis. Bagi masyarakat yang ingin melihat hasil rekapitulasi suara di tiap TPS, bisa dilihat di link https://sirekap-web.kpu.go.id,” ujar Iding.
“Terkahir, kami sampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah ikut berpartisipasi dalam pengawasan ini, terutama Jajaran Komisioner, Staf Panwaslu Kecamatan Subang, PKD dan PTPS se-Kecamatan Subang,” imbuhnya.