SiwinduMedia.com – Menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota, mungkin saja banyak dicita-citakan orang, terlebih penghasilan wakil rakyat ini pun cukup lumayan. Tak heran jika perjuangan untuk mendapatkannya pun cukup berat dan melelahkan.
Dengan mendapatkan penghasilan yang begitu lumayan tiap bulan, tentu saja menjadi anggota Dewan harus benar-benar bisa menempatkan diri agar juga benar-benar terhormat di mata masyarakat. Berbagai aspirasi rakyat harus bisa diperjuangkan sesuai dengan komitmen janji yang disampaikan saat kampanye.
Penghasilan anggota Dewan, khususnya DPRD Kabupaten Kuningan berupa gaji dan tunjangan, sebenarnya sudah diatur melalui Undang-Undang. Tepatnya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang mengatur tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
Meski demikian, besaran penghasilan anggota Dewan tidak merata, melainkan menyesuaikan dengan kondisi / kemampuan keuangan daerah masing-masing. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 mengatur mengenai pengelompokan kemampuan keuangan daerah pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional.
Pada Pemilu 2024 yang baru saja berlangsung beberapa waktu lalu, terdapat sebanyak 612 Calon Anggota DPRD Kabupaten Kuningan terdaftar di KPU. Dari ratusan Caleg ini, memperebutkan kuota 50 kursi ‘empuk’ di gedung Dewan Kuningan.
Informasi yang diperoleh SiwinduMedia.com, Rabu (28/2/2024), telah muncul jumlah raihan kursi dan nama-nama pemenang Pileg 2024 untuk duduk di gedung DPRD Kuningan Periode 2024-2029. Mereka terdiri dari 9 kursi untuk PDI Perjuangan, 8 kursi untuk PKB, 7 kursi untuk Partai Golkar, 7 kursi untuk PKS, 6 kursi untuk Partai Gerindra, 4 kursi untuk PPP, dan masing-masing 3 kursi untuk Partai Demokrat, PAN dan Partai Nasdem.
Lalu berapa gaji dan tunjangan anggota DPRD Kabupaten Kuningan setiap bulan?, ini rinciannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD :
- Uang Representasi Rp 575.000
- Tunjangan Keluarga Rp 220.000
- Tunjangan Beras Rp 289.000
- Uang Paket Rp 157.000
- Tunjangan Jabatan Rp 283.750
- Tunjangan Alat Kelengkapan Rp 91.350
- Tunjangan Reses Rp 625.000
- Tunjangan Perumahan Rp 12.000.000
- Tunjangan Komunikasi Intensif Rp 10.500.000
- Tunjangan Trasnportasi Rp 12.000.000
Dari rincian gaji dan tunjangan anggota dewan tersebut, maka gambaran penghasilan rata-rata anggota DPRD Kabupaten Kuningan setiap bulannya berkisar sebesar Rp 41.741.100. Penghasilan total angota dewan ini menjadi berbeda antara unsur pimpinan dengan anggota biasa.