SiwinduMedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), telah memberikan edaran kepada para pimpinan Parpol, terkait berakhirnya masa kampanye pada 10 Februari 2024.
Memasuki tanggal 11-13 Februari 2024 yang merupakan masa Hari Tenang menjelang hari H pencoblosan/Pemilu serentak (Pileg dan Pilpres) 14 Februari 2024, untuk para Caleg dari setiap partai politik peserta Pemilu, KPU dan Bawaslu mengimbau para peserta Pemilu agar tidak melakukan lagi kegiatan kampanye dalam bentuk apapun.
Atas kondisi tersebut, sesuai dengan regulasi yang ada sebagai bentuk ketegasan penyelenggara, khususnya Bawaslu. Setelah berakhirnya masa kampanye, maka pengawasan dilanjutkan di masa tenang.
Jajaran Panwaslu Kecamatan Subang Kabupaten Kuningan, memastikan di masa tenang ini tidak ada lagi kontestan pemilu yang melakukan kampanye baik secara terbuka maupun tertutup, baik secara berkelompok ataupun perorangan.
“Dalam pelaksanaan pengawasan ini, kami berusaha berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dari peserta pemilu maupun tim sukses ataupun relawan agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban dan tidak lagi melakukan hal hal yang melanggar aturan di masa tenang ini,” kata Iding Jamaludin selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Subang kepada SiwinduMedia.com, Selasa (13/2/2024).
Dengan peran mereka tersebut, maka perlu dirumuskan berbagai langkah pengawasan dan tindakan proaktif yang hendak dilakukan untuk memastikan kepatuhan dan integritas para peserta pemilu.
Pengawasan yang melekat pun dilakukan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masa tenang. Dalam pengawasan ini Panwaslu Kecamatan Subang bersama PKD se-Kecamatan Subang melakukan mapping wilayah terlebih dahulu.
“Kegiatan ini dilakukan agar proses pengawasan tersebut, dapat dilakukan secara komprehensif dan dapat berjalan dengan sempurna sesuai dengan harapan kita semua” ucapnya.
Lanjut Iding, sebagai wujud komitmen Panwaslu Kecamatan Subang sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab atas pengawasan penuh pada proses pemilu 2024, terus melakukan pemantauan secara intensif tahapan demi tahapan termasuk dimasa tenang ini.
Panwaslu Kecamatan Subang senantiasa berperan aktif dalam melakukan pengawasan, ini untuk mencegah adanya pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap peraturan yang ada.
Selain itu menurut Iding, dengan mengajak seluruh pihak terkait, seperti peserta pemilu dan masyarakat umum untuk berperan aktif dalam memastikan masa tenang ini tidak ada lagi yang melakukan kampanye dalam bentuk apapun.
“Karena keterlibatan mereka dalam membantu melakukan pengawasan dan melaporkan potensi pelanggaran, akan menjadi kontribusi yang sangat berharga dalam menjamin keberlangsungan proses pemilu yang bersih dan adil,” jelas Iding.
Dengan adanya sinergitas dan koordinasi yang baik antara semua pihak yang terkait, selama pengawasan masa tenang ini dapat berjalan dengan efektif dan tidak ditemukan pelanggaran ataupun laporan kampanye terselubung.
“Semoga pelaksanaan Pemilu 2024 nanti, dapat berjalan dengan JURDIL demi menghantarkan Indonesia yang lebih maju dalam berbagai hal,” harapnya.