Dugaan Money Politic di Kadatuan dan Jambar Diputus Bawaslu Tak Memenuhi Unsur Pidana
Ketua Vawaslu Kuningan, Firman (berkaca mata) didampingi pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Gakkumdu, menjelaskan tidak adanya unsur pidana Pemilu terhadap dugaan Money Politic di dua tempat saat menjelang hari H Pencoblosan. (Foto: Mumuh Muhyiddin/SiwinduMedia.com)

Dugaan Money Politic di Kadatuan dan Jambar Diputus Bawaslu Tak Memenuhi Unsur Pidana

SiwinduMedia.com ­– Proses pendalaman terhadap 2 peristiwa dugaan adanya money politic (politik uang, red) pada masa tenang menjelang hari pencoblosan Februari lalu telah dihentikan oleh Bawaslu Kabupaten Kuningan, karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana Pemilu.

Bawaslu Kuningan bersama sentra Gakkumdu yang merupakan gabungan antara Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian tersebut, menyatakan pihanya sama sekali tidak menemukan unsur pidana Pemilu Money Politic terhadap dua peristiwa di tempat yang berbeda itu.

Pernyataan ini disampaikan jajaran Bawaslu didampingi pihak Kejaksaan dan Kepolisian Resor Kuningan, dalam agenda konferensi pers di Saung Kopi Hawu, Jalan Baru Ir Soekarno, Kuningan, Jumat sore (15/3/2024).

Kepada sejumlah wartawan yang saat itu sekaligus diajak untuk berbuka puasa bersama di Kopi Hawu, Ketua Bawaslu Kuningan Firman, menjelaskan, pihaknya telah melakukan proses penanganan pelanggaran terhadap 2 peristiwa dugaan pelanggaran Money Politic yang terjadi di Desa Kadatuan Kecamatan Garawangi dan Desa Jambar Kecamatan Nusaherang.

Disebutkan, untuk dugaan Money Politic yang terjadi di Desa Kadatuan yang merupakan temuan dari Pengawas Pemilu Desa (PKD) Kadatuan, dan dugaan Money Politic yang terjadi di Desa Jambar Kecamatan Nusaherang yang merupakan laporan dengan pelapor atas nama Saldiman Kadir yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Kuningan dari Partai Demokrat.

Baca Juga:  Dugaan Pelanggaran Pemilu Terkesan Diabaikan, Nana Barak : Demokrasi Gagal Dikawal

Bahwa berdasarkan Pasal 101 huruf a Undang-Undang 7 Tahun 2017, kata Firman, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas untuk melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah Kabupaten/Kota terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu. Serta termaktub dalam Pasal 102 Ayat (2) huruf c, bahwa dalam melakukan penindakan pelanggaran pemilu Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu di wilayah Kabupaten/Kota.

Menurut Firman, dalam menindaklanjuti temuan PKD Kadatuan, Bawaslu Kabupaten Kuningan telah melakukan Register Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu (Money Politic). Kemudian dilanjutkan dengan menyusun kajian bersama dengan Pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu, serta melakukan undangan klarifikasi kepada terlapor dan saksi-saksi.

“Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan serta barang bukti yang ditemukan oleh PKD, diantaranya berupa Foto dan Video dugaan Money Politic, hasil dari 3 kali kajian bersama Gakkumdu menyatakan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur sebagai tindak pidana pemilu money politik. Sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahapan proses penyidikan di Kepolisian,” jelas Firman.

Baca Juga:  Ini Aturan Main Kampanye Pemilu 2024 di Kuningan, Wajib Ditaati !

Selanjutnya, terhadap penanganan pelanggaran atas laporan yang disampaikan anggota DPRD Kuningan dari Partai Demokrat Saldiman Kadir terhadap dugaan Money Politic, yang diduga dilakukan oleh terlapor atas nama Rudi Permana (sesama Caleg Partai Demokrat) dengan bukti berupa rekaman klarifikasi pelapor dengan beberapa warga yang diduga menerima uang.

Ditegaskan Firman, Bawaslu Kabupaten Kuningan telah melakukan Register Laporan tersebut berdasarkan kajian awal yang telah memenuhi syarat formil dan materilnya. Berdasarkan Laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Kuningan mengundang Pelapor, Terlapor dan Saksi untuk dilakukan klarifikasi terhadap peristiwa tersebut.

“Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Kuningan melakukan 3 kali kajian Bersama dengan Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu atau Gakkumdu, bahwa berdasarkan bukti dan hasil klarifikasi, laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan prosesnya ke tahapan proses penyidikan di Kepolisian dikarenakan tidak memenuhi unsur sebagai tindak pidana money politic,” tegas Firman.

Cek Juga

Paslon Dirahmati Kutuk Cara-Cara Kampanye Menghasut dan Adu Domba

Paslon Dirahmati Kutuk Cara-Cara Kampanye Menghasut dan Adu Domba

SiwinduMedia.com – Tim pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wabup Nomor Urut 01 Dian-Tuti, tiba-tiba menggelar …