Guru Honorer Bahasa Daerah Minta Formasi ASN Dibuka Sesuai Bidang Studi
Guru Honorer Bahasa Daerah menuntut pemerintah buka formasi CPNS Guru Bahasa Daerah 2024. (Foto: pasjabar)

Guru Honorer Bahasa Daerah Minta Formasi ASN Dibuka Sesuai Bidang Studi

SiwinduMedia.com – Guru honorer bahasa daerah meminta agar pemerintah membukakan formasi penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024 sesuai dengan bidang studi yang diampu. Sebab, jika guru bahasa daerah tetap dimasukkan ke dalam formasi Seni Budaya, bakal menambah panjang persoalan karena mempengaruhi profesionalisme guru serta kualitas pembelajaran yang dihasilkan.

Wakil Ketua Asosiasi Guru Honorer Bahasa Daerah Seluruh Indonesia, Moh Wiji Arwan, menyatakan formasi ASN untuk guru mata pelajaran bahasa daerah tidak muncul sejak 2021. Dalam beberapa kali penerimaan ASN, guru bahasa daerah diminta untuk melamar ke dalam formasi Seni Budaya.

“Pemerintah menilai kedua mata pelajaran tersebut punya substansi yang sama, padahal sama sekali berbeda,” ujar Wiji dalam Diskusi Publik “Agar Bahasa Daerah Tak Hilang Arah: Mengawal Penuntasan Guru Honorer Bahasa Daerah 2024” yang diselenggarakan oleh Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) dan Serikat Pekerja Kampus (SPK), Kamis (28/4/2024) secara daring.

Wiji mengatakan, dalam konteks pelajaran Bahasa Jawa, para guru yang diterima menjadi ASN Seni Budaya diminta untuk mengajar teater, seni rupa, seni musik, hingga seni tari. Padahal, semua itu tidak pernah dipelajari ketika kuliah dan menjalani Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Baca Juga:  Tegas dan Jelas Nih! Jangan Khawatir, Tenaga Honorer Tidak Akan Dihapus

“Perjuangan kami ini lebih dari soal kesejahteraan, tapi ini  masalah idealisme, yaitu agar bahasa dan budaya daerah tetap lestari. Bagaimana mungkin pemerintah ingin melestarikan bahasa daerah di Indonesia, tapi nasib guru-gurunya tidak diperhatikan?,” ujarnya penuh tanya.

Sebelumnya, beredar informasi yang membuat para guru honorer bahasa daerah kembali resah. Di dalam salah satu rapat koordinasi Kementerian, seperti halnya dituturkan oleh Wiji, beredar informasi bahwa tidak ada formasi penerimaan bahasa daerah untuk ASN 2024. Informasi itu diperkuat dengan beredarnya file pdf berisi rencana formasi penerimaan ASN tahun ini, yang tidak menyebutkan satu pun formasi guru bahasa daerah.

Di sisi lain, dalam Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, disebutkan bahwa pegawai Non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

Mengutip naskah akademik yang dibuat oleh Asosiasi Guru  Honorer Bahasa Daerah yang disampaikan dalam audiensi dengan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbudristek pada Januari 2024 lalu, saat ini masih terdapat 2.369 guru honorer bahasa daerah yang tersebar di Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, dan Jawa Barat.

Rinciannya, Jawa Tengah terdapat 321 guru, Jawa Timur 900 guru, Yogyakarta 108 guru, dan Jawa Barat 1.040 guru. Jumlah guru di setiap provinsi tersebut tersebar di SMA dan SMK negeri.

Baca Juga:  Dibuka Bulan Depan, Berikut ini Formasi CPNS 2023 Kemenag dan Syarat Ketentuannya

Wiji menyatakan telah menempuh puluhan kali mediasi ke berbagai pihak dengan biaya dari hasil iuran kolektif para anggota asosiasi. Wiji antara lain telah hadir untuk menemui sejumlah pihak di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta sebanyak  enam  kali, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebanyak 5 kali, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi X DPR RI, Kementerian PAN dan RB, dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). “Namun semuanya saling lempar tanggung jawab,” ujarnya.

Siti Aminah, guru Bahasa Sunda di SMAN 1 Jatiwaras, Tasikmalaya, Jawa Barat, menyatakan juga sudah menempuh  perjuangan bersama rekan-rekannya sesama guru honorer agar formasi bahasa daerah dimunculkan. Ia belakangan mendapat dukungan dari sejumlah pihak, termasuk kalangan kampus yang bersedia untuk membantu dalam mediasi ke birokrasi yang lebih tinggi.

Ketua Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Jawa  Universitas Muhammadiyah Purworejo, Dr Aris Aryanto, menyebut perubahan formasi penerimaan ASN beberapa tahun belakangan  ini, termasuk perubahan kurikulum di sekolah, berpengaruh  pada minat para calon mahasiswa untuk melamar ke Prodi Pendidikan Bahasa Jawa.

Baca Juga:  Walaupun Bertato dan Bertindik, Calon Peserta CPNS Polsuspas Kemenkumham tetap Bisa Daftar

Ke depan, tentu hal ini bisa berpengaruh pada upaya pelestarian dan pengembangan bahasa dan budaya daerah pada  umumnya. Selain itu, guru yang mengajar tidak sesuai  bidangnya bakal menambah panjang ketidaksesuaian antara lulusan dengan bidang studi yang diajarkan. Aris mendorong beberapa asosiasi dosen terkait bidang studi bahasa dan budaya daerah agar mendukung upaya para guru ini.

“Secara pribadi maupun lembaga, kami menegaskan komitmen untuk mendukung perjuangan para guru honorer mendapatkan haknya,” katanya.

Koordinator Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Satria Unggul Wicaksana Prakasa, menyatakan turut mendukung perjuangan Asosiasi Guru Honorer Bahasa Daerah. Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya ini menyebut upah layak dan kesejahteraan merupakan hak yang mesti didapatkan oleh semua pekerja.

“Hak itu memang tidak jatuh dari langit, tapi mesti diperjuangkan,” kata Satria.

Menurutnya, sudah semestinya pemerintah memberikan pengakuan yang layak bagi guru honorer bahasa daerah yang telah mengabdikan diri untuk profesinya. Terlebih lagi, itu telah menjadi amanat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Satria menekankan pentingnya pengakuan status ASN bagi guru honorer sesuai dengan bidang studi sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam pendidikan bahasa daerah.

Cek Juga

Selain Rombongan Artis, 1000 Kyai Kuningan Akan Hadir di Kampanye Akbar dan Instighosah Paslon Yanuar-Udin

SiwinduMedia.com – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan nomor urut 3 Yanuar Prihatin-Udin Kusnedi …