Bubarkan BUMDes Sepihak, KPORI Bersama Pengurus BUMDes BERKAH ABADI, Akan PTUN kan Kepala Desa Karangmangu
Anggota BUMDes BERKAH ABADI Desa Karangmangu, akan mengambil tindakan hukum terkait pembubaran sepihak kepengurusan BUMDes yang sedang berjalan. (Foto: Ist)

Bubarkan BUMDes Sepihak, KPORI Bersama Pengurus BUMDes BERKAH ABADI, Akan PTUN kan Kepala Desa Karangmangu

SiwinduMedia.com – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah usaha Desa yang dibentuk atau didirikan oleh pemerintah Desa yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah Desa dan masyarakat.

Adapun tujuan pendiriannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga melalui pengembangan usaha ekonomi masyarakat Desa, sesuai dengan potensi Desa masing-masing dan disesuaikan dengan karakteristik di setiap daerahnya.

Dalam perjalanan usaha yang sedang berlangsung, ada berbagai persoalan yang sering muncul. Seperti tantangan tidak bisa menjalankan diversifikasi usaha, sumber daya yang tidak memadai, aspek institusional dan lain-lain.

Hal tersebut menyebabkan kinerja kelembagaan BUMDes tidak berjalan inheren dengan tujuan pembentukannya sehingga BUMDes tidak dapat melaksanakan tujuan pemenuhan kebutuhan masyarakat di Desa.

Dalam kenyataannya di lapangan kadang kala tantangan tersebut tidak ditanggapi sebagai suatu cara menciptakan persisten bagi BUMDes dalam rangka penguatan, pengembangan dan evaluasi BUMDes.

Banyak diantaranya yang harus mengalami pembubaran maupun kepailitan sebab tidak adanya upaya alternatif lain untuk memperbaiki keadaan.

Dimana ada permasalahan tersebut diatas, Kepala Desa sebagai pemangku tertinggi di pemerintahan Desa. Tidak bisa serta merta untuk membubarkan begitu saja kepengurusan BUMDes.

Baca Juga:  Barracuda Pool Siap Manjakan Warga Kuningan Lewat Bermain Bilyard

Pembubaran BUMDes dilakukan dengan Peraturan Desa sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 17 ayat 1.

Adapun pertimbangan yang menjadi dasar bahwa pembubaran dilakukan dengan Peraturan Desa adalah BUMDes dibentuk berdasarkan Peraturan Desa yang merupakan hasil kesepakatan musyawarah Desa.

Selanjutnya pada ayat (2) menyatakan BUMDes dapat dibubarkan apabila:

1. Rugi terus-menerus;

2. Perubahan bentuk badan hukum;

3. Adanya ketentuan peraturan yang lebih tinggi yang menyatakan BUMDes tersebut harus dibubarkan;

Selanjutnya dalam ayat (3) menyatakan bahwa “Semua akibat yang timbul sebagai akibat pembubaran BUMDes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa”.

Untuk itu, berkaitan dengan surat Kepala Desa Karangmangu Nomor : 141/59/Pem. Tentang surat balasan undangan audensi, yang dimana dalam isi surat tersebut Kepala Desa Karangmangu menyampaikan pembubaran BUMDes BERKAH ABADI, yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Kuningan.

“Kami dari Kumpulan Organ Rakyat Indonesia (KPORI) dengan Nomor SKT 01-00-00/066/III/2020, beserta Masyarakat Desa Karangmangu, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan. Menyatakan tindakan yang dilakukan oleh Kepala Desa tersebut adalah merupakan tindakan mal prosedur dan merupakan dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang,” ujar Budi S Rais selaku Ketua KPORI kepada SiwinduMedia.com Selasa siang (30/4/2024).

Baca Juga:  Kreatif, Warga Jalaksana Arak-arakan Kendaraan Hias HUT Kemerdekaan RI ke-78

Menurut Budi dalam proses pembubaran BUMDes BERKAH ABADI tersebut, tidak melalui kesepakatan Musyawarah Desa atau Musdes Luar Biasa dan Rapat Umum Badan Pengawas yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota Badan Pengawas.

Sebagaimana disebutkan dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2021, Tentang Badan Usaha Milik Desa, Bahwa BUM Des/BUM Bersama dan di PP BUM Desa/BUM Desa Bersama yang merupakan aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja.

Bahwa BUMDes/ BUMDes Bersama secara tegas berstatus Badan Hukum. Sebagai Badan Hukum BUMDes ketika sudah dibentuk tidak bisa dibubarkan, yang bisa hanya memberhentikan kegiatan usaha dari BUMDes tersebut.

Hal ini lanjut Budi, sebagai upaya untuk menghindari kesewenang-wenangan Kepala Desa, apabila ada hubungan yang tidak harmonis baik karena politik maupun yang lainnya antara Kepala Desa dan para pengurus BUMDes.

Yang ditakutkan ketika di bubarkan, maka akan rawan konflik pada BUMDes itu sendiri. Dan di khawatirkan lagi, Kepala Desa semena-mena membubarkan yang lama kemudian mendaftarkan BUMDes yang baru.

Baca Juga:  Atasi Kebakaran Hutan TNGC, Forkompimda Kuningan Lakukan Koordinasi Karhutla di Batu Luhur

“Jadi jika Kepala Desa terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan wewenang terhadap Undang-undang Desa. Yang berdampak pada kerugian masyarakat, maka Ia bisa diproses melalui Pengadilan Negeri,” tegas Budi.

Sementara itu Kepala Desa Karangmangu H Uja Azizi, ketika dikonfirmasi SiwinduMedia.com via whatsapp menanggapi dengan tenang perihal dirinya yang akan di PTUN kan oleh sebagian warganya.

“Alhamdulillah, etamah diluar informasi tidak pas. Warga abdi saroleh mangkara bapa na rek di PTUN keun. (Alhamdulillah, itu diluar informasi tidak pas. Warga saya soleh-soleh, mana mungkin ayahnya mau di PTUN kan, red),” ucap Uja.

“Bisa Alloh anak anu soleh, melindungi orang tuanya. Dari hal-hal anu matak ngabahayakeun. Abdi yakin, warga abdi saroleh jeng punya hati anu mulia. (Bisa Alloh anak yang soleh, melindungi orang tuanya. Dari hal-hal yang membahayakan. Saya yakin, warga saya soleh-soleh dan punya hati yang mulia, red),” Sambungnya.

Cek Juga

Selain Rombongan Artis, 1000 Kyai Kuningan Akan Hadir di Kampanye Akbar dan Instighosah Paslon Yanuar-Udin

SiwinduMedia.com – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan nomor urut 3 Yanuar Prihatin-Udin Kusnedi …