SiwinduMedia.com – Atas kecelakaan bus di jalanan Ciater, Subang, Jawa Barat, yang mengangkut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok pada tanggal 11 Mei lalu.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tanggal 12 Mei 2024 menerbitkan Surat Edaran (SE) Penjabat Gubernur Jawa Barat Nomor: 64/PK.01/KESRA, yang mengatur pelaksanaan study tour pada satuan pendidikan. Mulai dari jenjang prasekolah, pendidikan dasar hingga pendidikan menengah.
Surat Edaran tersebut, sebagai antisipasi dalam memasuki masa kenaikan kelas dan akhir tahun pelajaran serta liburan sekolah.
Menindaklanjuti SE Penjabat Gubernur Jawa Barat tersebut, Pj Bupati Kuningan Iip Hidajat cepat tanggap dengan mengeluarkan Surat Edaran pada tanggal 13 Mei 2024 dengan Nomor: 400.3/1555/DISDIKBUD Tentang Study Tour atau Karya Wisata Sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan U Kusmana, SSos MSi ketika ditemui SiwinduMedia.com di Rageman Resto and Coffee, jalan Baru Gunungkeling-Cisantana, Cigugur, Rabu (15/5/2024).
Perihal Surat Edaran pihaknya langsung menanggapi, dalam hal ini Disdikbud Kabupaten Kuningan juga langsung membuat Surat Edaran Bernomor: 400.3/1522/Umum.
Isinya tentang himbauan pelaksanaan study tour kepada seluruh jenjang satuan pendidikan dalam kewenangan Pemerintah Kabupaten Kuningan tertanggal 13 Mei 2024.
“Intinya melarang kepada seluruh jenjang satuan pendidikan, untuk melakukan karya wisata atau study tour ke luar kota,” ujarnya.
Terkecuali lanjut U Kusmana, ada satu lain hal yang tidak bisa dibatalkan karena sudah berkontrak atau sudah memberikan DP. Itu bisa berlanjut, setelah mendapat rekomendasi dari Dinas perhubungan (Dishub) terkait kelayakan armada kendaraan yang digunakan.
“Setelah persyaratan terpenuhi laporkan ke kita (Disdikbud), sehingga nanti tahu sekolah mana saja yang tetap melakukan study tour atau karya wisata. Selain membawa rekomendasi dari Dishub, pihak sekolah juga harus melampirkan MOU kerja sama dengan pihak yang dituju. Serta melampirkan kuitansi pembayaran jika sudah terjadi transaksi keuangan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan Surat Edaran itu berlaku ketika diterbitkan (13 Mei 2024). “Bising wae karek kamari MOU na, eta mah teu berlaku (Bisa saja kemarin MOU nya, itu tidak berlaku),” candanya sambil tertawa.
Mengenai koordinasi antara Disdikbud dan Dishub, U Kusmana menjelaskan itu secara otomatis akan terjalin. Karena dari segi kedinasan, kedua belah pihak sudah punya tupoksinya masing-masing.
“Dishub sudah tahu tentang surat edaran itu, sehingga si pemohon yang tadi tidak bisa batal. Langsung ia meminta rekomendasi ke Dishub,
Dishub akan melaksanakan kajian-kajian kelayakan, setelah itu baru memberikan rekomendasi,” jelasnya.
Perihal berapa lama pengajuan rencana study tour dari setiap satdik ke Disdikbud, menurutnya lebih cepat lebih baik.
“Segera secepatnya biar kami tahu. Saya sudah menghubungi ke Ketua MKKS, karena saya mau menginventarisir sekolah mana yang tetap melanjutkan dan sekolah mana yang membatalkan, kami butuh itu,” kata U Kusmana.
Ia berharap untuk seluruh jenjang Satdik, untuk tidak melakukan study tour atau karya wisata ke luar kota. Kalaupun tetap mau melaksanakan, baiknya di dalam kota saja, karena banyak juga objek-objek wisata edukasi di Kuningan.
“Pemanfaatannya juga tidak jauh lebih dari kota-kota yang lain, hal ini juga akan berdampak kepada ekonomi Kabupaten Kuningan. Ekonomi kreatifnya jalan, UMKM nya juga jalan. Jadi saya menghimbau, sesuai dengan Surat Edaran Pak Bupati. Dalam hal ini Disdikbud, tetap melarang study tour atau karya wisata ke luar kota,” harapnya.