SiwinduMedia.com – DPRD Kabupaten Kuningan melalui Panitia Khusus (Pansus) Kuningan Caang, memanggil eks Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) HM Mutofid SH MT untuk dimintai penjelasan terkait Mega Proyek Rp117 miliar lebih yang hingga kini masih berpolemik itu.
Rapat Pansus Kuningan Caang yang dipimpin Ketua Pansus H Yudi Budiana SH digelar secara terbuka di ruang sidang utama DPRD Kuningan, Rabu (28/5/2024). Tampak Mutofid hadir didampingi Kepala Dishub Beni Prihayatno MSi dan jajaran, juga tampak hadir Kepala BPKAD Kuningan Dr H A Taufik Rohman MSi.
Dari jajaran Pansus, terlihat ada Dede Sudrajat dan H Jajang Jana SH dari Fraksi PKS, H Purnama, Devi SKep dan Hj Elin Lusiana dari Fraksi PDI-P, Susanto dari Fraksi PKB, H Eman Suherman SH MH dan Deki Z Mutaqin dari Fraksi Gerindra, Rany Febriani SS MHum dari Fraksi Demokrat, serta Drs Toto Suharto SFarm Apt dari Fraksi PAN.
Rapat terpantau berjalan alot dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga berlangsung selepas dzuhur pukul 13.30 WIB. Pansus langsung mencecar pihak Dishub guna menjelaskan persoalan yang belum juga usai terkait mega proyek dari APBD Provinsi Tahun Anggaran 2023 itu.
Pimpinan Pansus mempertanyakan kembali proses perencanaan Program Kuningan caang 2023 berupa pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) di seluruh wilayah Kabupaten Kuningan. Disebutkan, dari 3 zona yang direncanakan, ternyata Pansus menemukan menjadi 5 zona.
Belum lagi persoalan dalih efisiensi anggaran, dengan mengganti lampu (PJU) Mercury dipindahkan menjadi LED. Hal lain yang dipersoalkan Pansus adalah terkait pihak penyedia barang, yang tidak pernah dihadirkan oleh Dishub saat acara rapat dengan Pansus di DPRD.
Selain itu, soal anggaran proyek dari APBD Provinsi Jabar tersebut, terkuak dalam rapat Dishub dengan Pansus, sebenarnya penganggaran dari Provinsi sudah turun semua untuk 5 paket pekerjaan. Namun dari penjelasan di forum ini, hanya baru turun Rp17 miliar untuk paket 4 dan 5 saja dengan alasan sisa anggaran belum ada.
Ketua Pansus Kuningan Caang, H Yudi Budiana SH usai rapat dengan Dishub, menjelaskan bahwa perencanaan proyek Kuningan Caang diakui oleh Dishub tidak ada dalam RPJMD, atau secara eksplisit program ini bukan program prioritas 5 tahunan Bupati dan Wakil Bupati H Acep Purnama dan HM Ridho Suganda.
“Ini bukan program prioritas Bupati terpilih 2018-2023 (Acep-Ridho, red), tidak masuk dalam RPJMD, di RKPD pun ini tidak ada. Artinya, Kadishub waktu (HM Mutofid, red) mungkin punya relasi di Provinsi, sehingga mengajukan anggaran. Ya silahkan saja sepanjang ada dalam SIPD, mungkin diajukan pada tahun 2022,” kata Yudi.
Yang jadi pertanyaan, kata Yudi, kenapa dalam statemen Mutofid dulu saat jadi Kadishub, seolah-olah program tersebut saat itu ada dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten Kuningan. Silahkan saja, kata Yudi, siapapun boleh menilainya. Hanya saja Pansus DPRD hanya mempertanyakan dari sisi aspek perencanaan.
Kemudian juga soal usulan. Yudi mempertanyakan aspek perencanaan, kenapa (pemasangan PJU / program Kuningan Caang 2023, red) untuk wilayah Ciawigebang tidak masuk. Seharusnya sejak awal ada musyawarah satu arah, termasuk dengan Bappeda, sehingga program ini menjadi program bersama dalam membangun Kuningan, dalam hal ini Kuningan Caang ke depan.
“Kalau dulu disampaikan juga ke kita (DPRD, red) mungkin kita juga punya usulan. Kenapa Kuningan Caang ini tidak kepada MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah). Kan sangat membutuhkan, manakala dia ingin memasang listrik kan tidak punya uang. Kan itu lebih penting,” harap Yudi.
“Ya walaupun itu juga penting untuk penerangan umum, tapi juga kan kalau ada disisihkan untuk itu (masyarakat yang membutuhkan, red) kan juga membantu,” tambahnya.
Diakui Yudi, soal program Kuningan Caang memang ranahnya Dishub, meskipun seharusnya meminta saran dan masukan juga dari DPRD sebagai lembaga Legislatif yang memiliki tugas pengawasan.
Kesimpulan dari pertemuan Pansus dengan Dishub yang juga memanggil eks Kadishub HM Mutofid, Yudi kembali menegaskan, pihaknya ingin mengetahui dan menggali secara lebih mendalam berdasarkan kewenangannya terkait aspek perencanaan program yang menghebohkan publik Kuningan itu.
Dalam hal ini soal penentuan harga PJU gelondongan yang sebenarnya adalah Rp15.980.000 / tuang PJU (satu paket). Dalam penawaran harga per paket itu, memakai e-katalog dengan metode negoisasi yang dimungkinkan untuk adanya tawar menawar harga.
“Disitulah harusnya ada kepiawaian PPK yang harus bisa menegoisasi harga atau mengurangi harga. Masa per gelondong hanya ditawar Ro20 ribu? Kalau per item sih gak tahu. Umpannya kabel ditawar untuk bisa dikurangi 20 ribu, itu wajar. Ini mah ditawar 20 ribu gelondongan, satu paket,” sindir Yudi.
Dalam kesempatan itu, politisi Partai Golkar yang akan mengakhiri masa jabatannya sebagai anggota DPRD Kuningan pada September 2024 ini, mengungkapkan bahwa hasil penemuannya diketahui bahwa PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) tidak bekerja sendiri. Karena penawaran tersebut ternyata atas dasar rembukan dengan yang ada di belakang PPK itu sendiri, dalam hal ini pihak Dishub Kuningan.
“Tadi Kadishubnya juga ngomong bahwa dia ada di situ. Berarti kan ikut juga menentukan harga,” ungkap Yudi.
Yudi mengatakan, dengan harga per paket PJU sebesar tersebut dianggapnya kemahalan, Meski demikian, ia menjelaskan saat sudah disepakati, baru kemudian produsen barang dapat menentukan distributor yang berhubungan langsung atau terlibat dengan PPK terkait MoU. Di situ ada hak dan kewajiban distributor yang harus terpenuhi sesuai dengan apa yang tercantum dalam MoU.
“Sebenarnya distributor yang kemarin mengadakan barang (PJU, red) itu tidak layak karena belum ada NIB-nya. Saya gak tahu kenapa kok bisa masuk, itu kan PPK yang menilai. Dewan gak ada urusan, kan kita baru terungkapnya sekarang,” sebut Yudi.
“Kalau ada masalah di lapangan, ini berarti kelalaian PPK yang tidak melihat kelayakan distributor. Kan harusnya ada verifikasi disini,” imbuhnya.
Dalam masalah ini, masih kata Yudi, Pansus DPRD tidak untuk mencari kesalahan Dishub. Namun tak lain agar persolan yang ada dalam Program Kuningan Caang tersebut benar-benar bisa menjadi terang benderang.
“Kita lihat saja ini sampai kapan berlangsung. Pansus ini kan bukan pansus biasa, ini Panitia Khusus. Kalau si penyedia barang ini diundang 3 kali berturut- turut tidak hadir, kita bisa meminta bantuan pihak kepolisian untuk memanggil paksa. Kalau diundang tidak hadir, berarti ada masalah,” pungkas Yudi.
Sementara itu, eks Kepala Dishub Kuningan HM Mutofid SH MT, menegaskan bahwa mega proyek Kuningan Caang tahun 2023 dengan anggaran Rp117 miliar lebih dari APBD Provinsi Jabar tersebut sama sekali tidak ada masalah. Untuk memonitor proyek tersebut dilakukan oleh BPK.
“Saya rasa (Program Kuningan Caang) tidak ada masalah, kan sudah terpasang. Kan dulu saya sudah ngomong waktu saya jadi Kadishub, ini mega proyek, awasi bersama-sama. Sekarang apa masalahnya saya tanya? Kalau misalkan ada yang tidak sesuai, kan diperiksa oleh ahlinya,” tutur Mutofid.