SiwinduMedia.com – Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Kuningan Dr Drs H Iip Hidajat MPd, mengeluarkan surat edaran terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi Pilkada Kuningan 2024.
Surat Edaran Pj Bupati Kuningan ini dikeluarkan per 22 Mei 2024 dan ditujukan kepada Staf Ahli Bupati, para Asisten lingkup Pemda dan para Kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Surat edaran bernomor : 800.1.6/1763/BKPSDM dikeluarkan agar para ASN di lingkup Pemkab Kuningan dapat bersikap netral dan profesional, serta terselenggaranya pembinaan dan pengawasan netralitas. Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 lembaga, yakni Menpan RB, BKN, Mendagri, KASN dan Bawaslu.
Sehubungan dengan hal tersebut, sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran ini, Pegawai ASN dilarang memberikan dukungan kepada Bakal Calon / Calon Kepala Daerah, dalam hal ini Bakal Calon atau Calon Bupati / Wakil Bupati Kuningan.
Larangan tersebut terperinci dalam sejumlah ketentuan. Diantaranya, pegawai ASN dilarang memberikan dukungan dengan cara memasang alat peraga kampanye (baliho, spanduk dan alat peraga lainnya). Dilarang pula melakukan kampanye atau sosialisasi pada media sosial atau daring.
Kemudian ASN dilarang menghadiri deklarasi/kampanye dan melakukan tindakan atau dukungan keberpihakan secara aktif. Lalu dilarang membuat unggahan, komentar, membagikan, menyukai, bergabung, mengikuti dalam grup atau akun pemenangan.
ASN juga dilarang mengunggah (foto/video) pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik, serta foto bersama. Dilarang juga untuk ikut dalam kampanye atau sosialisasi pengenalan, serta dilarang untuk mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri Calon dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara (CTLN).
Yang paling mendapat perhatian banyak publik, terdapat sejumlah poin dalam surat edaran tersebut sebagai peringatan bagi ASN di lingkup Pemkab Kuningan. Antara lain, disebutkan bahwa pegawai ASN dilarang melakukan pendekatan kepada Partai Politik atau masyarakat (bagi calon independen) sebagai Calon Kepala Daerah dengan tidak dalam status Cuti diluar tanggungan negara.
Jika ada yang melanggar ketentuan tersebut, maka pegawai ASN yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi. Surat edaran ini pun diminta untuk diteruskan atau disosialisasikan kepada seluruh pegawai ASN di setiap SKPD untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kuningan Drs Dudy Budiana MSi saat ditemui di kantornya, Rabu (5/6/2024), menjelaskan bahwa surat edaran Pj Bupati tersebut dikeluarkan oleh BKPSDM dan diparaf terlebih dahulu oleh Sekda Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi.
“Iya sudah dikeluarkan Surat Edaran diparaf oleh Pak Sekda sebagai Ketua Satgas Netralitas ASN, dan ditandatangani Pak Pj Bupati,” kata Dudy.
Ikut menambahkan, Sekretaris BKPSDM, Dodi Sudiana SSTP. Dijelaskan, saat ini terdapat SKB yang diterbitkan oleh 5 lembaga terkait netralitas ASN dalam menghadapi Pilkada serentak 2024. 5 lembaga tersebut, yakni Menpan, BKN, Bawaslu, KASN dan Mendagri).
“Untuk mengamankan SKB 5 lembaga ini, kita telah membentuk Satgas Netralitas ASN, ketuanya Pak Sekda,” jelas Dodi.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan melaksanakan ikrar dan penandatanganan pakta integritas ASN di Kabupaten Kuningan. Tahap awal akan diikuti oleh semua kepala OPD, dan nantinya diteruskan di masing-masing SKPD.
“Kaitan dengan pelaksanaan ini, kita sudah sering koordinasi dengan Bawaslu, apalagi ini salah satu dasarnya ada himbauan netralitas dari Bawaslu Kuningan,” ujar Dodi.
“Saya minta ASN untuk netral. Gunakan hak suara itu hanya di bilik suara, sesuai surat edaran. Agar tidak terjadi pelanggaran, karena sanksinya hukuman disiplin,” imbuh Dodi menegaskan.