SiwinduMedia.com – Penjabat (Pj) Bupati Kuningan Dr Drs H Raden Iip Hidajat MPd, memberi peringatan keras kepada pegawai ASN di Lingkup Pemkab Kuningan menjelang Pilkada 27 November 2024 mendatang.
Peringatan keras Pj Bupati ini dikuatkan dengan pembacaan ikrar netralitas ASN dan penandatanganan pakta integritas. Ikrar dipandu oleh Pj Bupati Kuningan Raden Iip Hidajat, diikuti oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN), saat apel pagi di halaman Setda Kuningan, Senin (10/06/2024).
Ikrar bersama terkait netralitas ASN serta penandatanganan pakta integritas ini, didasarkan pada instruksi pemerintah pusat yang telah menetapkan Kesepakatan Bersama 5 lembaga, terdiri dari Mempan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pemilihan dan Pengawasan Netralitas Pegawai dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
SKB 5 lembaga tersebut, kemudian ditindak lanjuti oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, dengan dikeluarkannya Keputusan Bupati Kuningan Nomor: 800/KPTS.703-BKPSDM/2024 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan yang diketuai Sekda Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi.
Dalam kesempatan itu, Iip mengingatkan kepada seluruh ASN maupun Non ASN di Lingkup Pemkab Kuningan yang melanggar netralitas ASN akan diberikan sanksi pelanggaran kode etik dan sanksi moral, berupa pernyataan tertulis dan terbuka serta hukuman disiplin dari yang sedang hingga berat.
“Hal ini agar dapat menjadi perhatian para ASN maupun Non ASN untuk terus menjaga netralitasnya,” kata Iip mengingatkan.
Melalui Tim Satgas Netralitas ASN yang telah dibentuk, Iip meminta segera melakukan langkah pembinaan dan pengawasan kepada seluruh ASN di Kuningan di masing-masing SKPD dan lembaga lainnya.
“Point penting dari pembentukan Tim Satgas adalah agar segera melakukan langkah-langkah pembinaan dan pengawasan netralitas ASN maupun Non ASN, serta melaporkannya kepada saya secara berkala. Terutama kepada perangkat daerah dan Camat yang telah melakukan Ikrar dan penandatanganan pakta Integritas saya minta laporannya,” pinta Iip.
Usai apel pagi, dilaksanakan penandatanganan pakta integritas yang dilakukan oleh Pj Bupati Kuningan diikuti Sekda, para Kepala SKPD, staff ahli, Asisten Daerah dan 32 Camat, disaksikan oleh Forkopimda dan kepala instansi vertikal.
Teks Ikrar Netralitas ASN
Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 kami berikrar :
Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
Menolak politik uang dari segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Demikian ikrar ini kami buat dan dilaksanakan dengan penuh integritas dan tanggung jawab dalam rangka mewujudkan netralitas Pegawai ASN yang bermartabat, beretika dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI.