Siwindumedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) merevisi penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu terkait larangan kampanye di tempat ibadah dan fasilitas pemerintah. Pemohon dalam gugatan itu diajukan warga bernama Handrey Mantiri dan anggota DPRD DKI Jakarta, Yenny Ong. Pasal yang digugat Yenny Ong adalah Pasal 280 ayat (1) huruf …