SiwinduMedia.com – Pemerintah telah menetapkan Libur Lebaran tahun 2024, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dengan Nomor 855 Tahun 2024. Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tahun 2024 ini, telah menetapkan waktu libur Lebaran atau Idul Fitri 2024 untuk Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anak …