Siwindumedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah melarang PT Akulaku Finance Indonesia untuk memberikan pinjaman PayLater atau dengan skema Buy Now Pay Later (BNPL). Larangan sementara ini diberikan oleh OJK lantaran Akulaku telah lalai mengawasi kredit. Hal itu tertuang dalam SR-1/PL.1/2023, tertanggal 5 Oktober 2023. Deputi Komisioner Pengawas Lembaga …