SiwinduMedia.com – Memasuki masa tenang pada tahapan pemilu tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Kuningan telah mengidentifikasi beberapa potensi kerawanan pada setiap tahapan mendatang pada pemilu. Berdasarkan ketentuan Pasal 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, Bawaslu melakukan pencegahan terhadap potensi yang telah dipetakan. Selanjutnya, pada masa tenang …