Siwindumedia.com – Kebijakan penghapusan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) atau tenaga honorer yang akan efektif berlaku per 28 November 2023. Hal itu membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resah, pasalnya mereka dihadapkan pada tantangan tak mudah di menit-menit terakhir jelang Pemilu 2024. Tanggal 28 November …