Siwindumedia.com – Ketetapan tanggal peringatan Tahun Baru Islam diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri sebagai hari libur nasional. Sejauh ini, belum ada perubahan waktu sejak keputusan terbaru ditetapkan pada 16 Juni 2023. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri PAN-RB Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 …