Siwindumedia.com – Mulai tahun 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan dinas ke luar negeri akan mendapatkan kenaikan ‘uang saku’ selama perjalanan. Jumlah uang harian perjalanan dinas luar negeri berbeda-beda tergantung negara tujuan dan golongan PNS. Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun …