Siwindumedia.com – Tahun depan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan mendapat tunjangan uang pulsa untuk setiap bulannya, besaran nominalnya bergantung pada golongan penerimanya. Tunjangan pulsa PNS ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022. PMK ini telah diteken Menteri Keuangan Sri …