DENPASAR, Bali — Dua turis Timur Tengah mengira mereka bertemu wanita setelah terhubung melalui Tinder, namun jaksa penuntut mengatakan kepada pengadilan di Bali bahwa pertemuan tersebut berakhir dengan dugaan perampokan dengan kekerasan di sebuah vila di Seminyak.
Sidang Gerald Dumatubun alias Gladys, 19, dan Muhamad Darlan, 25, dimulai pada Jumat (17 Juli) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Menurut dakwaan, salah satu turis, Almuqbil Omar Abdulaziz M, bertemu Gerald melalui Tinder sebelum mengundang terdakwa ke Villa Aora Dua by Elsewhere, tempat dia menginap bersama sesama warga Timur Tengah Mohamad Aboallh M Alamro.
Setelah sampai di vila, Almuqbil meminta Gerald untuk mengundang pendamping lain untuk temannya. Gerald kemudian menghubungi Darlan, yang kemudian bergabung dengan mereka.
Pengadilan mendengar para turis awalnya mengira kedua pria itu adalah perempuan. Setelah menyadari sebaliknya, mereka memutuskan untuk tidak mengajak mereka ke pesta dan malah meminta kedua terdakwa untuk pergi.
Jaksa mengatakan para terdakwa menjadi marah karena tidak menerima pembayaran. Mereka dilaporkan menghubungi I Gusti Ngurah Agung Bayu Prayoga, Ratna Yulianti dan dua orang lainnya yang masih masuk daftar pencarian orang polisi sebelum kembali ke vila.
Kelompok tersebut diduga memaksa masuk dan meminta uang dari para wisatawan.
Ketika para korban menolak, jaksa mengatakan Bayu beberapa kali memukul Alamro dengan sisi tumpul parang, mengenai lutut, lengan kiri, pergelangan tangan, dan dada.
Bukti medis yang diajukan di pengadilan menunjukkan Alamro menderita banyak memar dan lecet akibat trauma benda tumpul.
Dakwaan mengatakan kelompok tersebut kemudian mencuri uang tunai, paspor, barang elektronik, jam tangan dan barang berharga lainnya sebelum meninggalkan vila.
Almuqbil diduga kehilangan jam tangan Rolex, AirPods, power bank, pakaian, paspor, dan uang tunai Rp 30 juta.
Barang-barang pribadi Alamro termasuk dua iPhone, sebuah jam tangan Rolex, sebuah laptop Lenovo, paspornya dan lima botol parfum.
Jaksa mengatakan, barang curian tersebut kemudian dibawa ke rumah Ratna Yulianti.
Jaksa memperkirakan kerugian Alamro sekitar Rp 144 juta, sedangkan Almuqbil rugi sekitar Rp 180 juta.
Kedua terdakwa dikenakan dakwaan tambahan berdasarkan KUHP baru. Dakwaan utama berkaitan dengan perampokan berat yang dilakukan bersama-sama pada malam hari, sedangkan dakwaan alternatif berkaitan dengan perampokan berat yang dilakukan oleh beberapa pelaku.
Pengadilan menunda kasus tersebut dan akan mendengarkan bukti pada sidang berikutnya.
Penafian: Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratannya, artikel ini mungkin mengandung sedikit ketidakakuratan dalam nama, lokasi, atau detail acara. Pembaca diundang untuk menghubungi tim editorial untuk klarifikasi apa pun.






















