Home Opini Pemerintahan Trump memperketat peraturan imigrasi AS dan mewajibkan pemohon kartu hijau untuk...

Pemerintahan Trump memperketat peraturan imigrasi AS dan mewajibkan pemohon kartu hijau untuk mengajukan permohonan dari negara asal mereka

3
0


Melanjutkan tindakan kerasnya terhadap imigran di Amerika Serikat, pemerintahan Presiden Donald Trump pada hari Jumat (waktu setempat) mengumumkan kebijakan baru bagi orang asing yang mencari tempat tinggal permanen di negara tersebut.

Menurut a Bloomberg Berdasarkan laporan, mereka yang mencari izin tinggal permanen di Washington harus kembali ke negara asal mereka untuk mengajukan kartu hijau.

Pemerintahan Trump meningkatkan tindakan keras terhadap imigran

Dalam sebuah pernyataan, Zach Kahler, juru bicara Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS (USCIS), mengatakan: “Sekarang, warga negara asing yang untuk sementara berada di Amerika Serikat dan ingin mendapatkan kartu hijau harus kembali ke negara asalnya untuk mengajukan permohonan, kecuali dalam keadaan luar biasa.” Kahler menambahkan: “Kebijakan ini memungkinkan sistem imigrasi kita beroperasi sebagaimana dimaksud oleh undang-undang, bukannya menciptakan celah.”

Berita CBSmengutip para pejabat, mengatakan mereka berencana untuk mengakhiri kemampuan banyak imigran yang mencari kartu hijau untuk menyelesaikan proses tersebut tanpa meninggalkan negara tersebut. Berdasarkan pendekatan baru ini, sebagian besar imigran harus kembali ke negara asal mereka dan mengajukan visa imigran di luar negeri di konsulat AS.

Baca juga | Trump serukan ‘usir imigran Somalia dari Amerika’

Apa isi dokumen itu?

Memo tersebut, yang dirilis pada hari Jumat oleh USCIS, bertujuan untuk membatasi secara ketat periode di mana badan tersebut dapat mengizinkan imigran menerima kartu hijau melalui proses “penyesuaian status”. Jalur ini dilaporkan memungkinkan imigran yang memenuhi syarat yang sudah berada di Amerika Serikat untuk mengajukan permohonan izin tinggal permanen tanpa harus meninggalkan negara tersebut dan mengajukan permohonan di konsulat AS di luar negeri.

Dalam memo yang menjelaskan perubahan tersebut, karyawan USCIS yang memutuskan permohonan izin tinggal permanen diberitahu bahwa pengecualian tertentu dapat dibuat. Memo tersebut meminta mereka untuk “mempertimbangkan dan mempertimbangkan semua bukti relevan yang terkandung dalam catatan tersebut, dengan mempertimbangkan keseluruhan keadaan dalam menentukan apakah orang asing tersebut cocok untuk tempat tinggal permanen.”

Selain itu, peraturan ini juga mengarahkan pejabat lembaga federal untuk mempertimbangkan penyesuaian status sebagai bentuk keringanan yang “luar biasa” dan tindakan “pengampunan administratif,” mengutip undang-undang federal yang menyatakan bahwa sebagian besar pemohon kartu hijau harus menyelesaikan prosesnya di luar negeri. Selain itu, petugas kini diminta untuk memandang penyesuaian status sebagai suatu manfaat yang langka dan istimewa, bukan suatu pilihan yang normal. Para petugas sekarang diminta untuk mempertimbangkan memilih penyesuaian status daripada mengajukan permohonan ke konsulat AS di luar negeri sebagai faktor negatif dalam kasus seseorang.

Baca juga | Badan Imigrasi A.S. Dapat Menolak Permohonan untuk Tanda Tangan yang Tidak Sah, namun tetap menahan biaya

Meskipun kebijakan tersebut tidak secara jelas menjelaskan semua pengecualian, memo tersebut mengatakan bahwa kelompok tertentu, seperti mereka yang diberikan visa “niat ganda” seperti H-1B untuk pekerja berketerampilan tinggi, serta pengungsi dan pencari suaka, kemungkinan besar akan diizinkan untuk mengajukan permohonan kartu hijau di negara tersebut melalui penyesuaian status.

Perubahan kebijakan Trump dapat berdampak pada ribuan orang

Pakar hukum imigrasi mengatakan pengumuman kebijakan baru ini dapat berdampak pada ratusan ribu orang setiap tahunnya dan berpotensi semakin mengurangi imigrasi legal di tengah tindakan keras pemerintah.

Pemerintahan Trump memberlakukan serangkaian pembatasan yang mempengaruhi semua orang mulai dari pencari suaka hingga pelajar dan pekerja berketerampilan tinggi.

Aturan baru ini sebagian besar berdampak pada orang asing yang memasuki Amerika Serikat dengan visa non-imigran sementara, seperti pelajar, pekerja dengan visa H-1B atau L, dan pengunjung. Washington memberikan sekitar satu juta kartu hijau setiap tahunnya, namun hampir setengahnya diberikan kepada orang tua asing yang disponsori oleh warga negara AS, dan kasus-kasus tersebut biasanya sudah diproses di luar negeri.

Sikap pemerintahan Trump terhadap imigran

Perkembangan ini terjadi ketika warga negara dari setidaknya 39 negara, terutama di Afrika dan Asia, dilarang atau dibatasi memasuki Washington berdasarkan proklamasi yang ditandatangani oleh presiden AS atas dasar keamanan nasional, yang umumnya dikenal sebagai “larangan perjalanan”.

Baca juga | Pemerintahan Trump memperluas larangan perjalanan ke lebih banyak negara

Dalam kebijakan terpisah, pemerintah juga menangguhkan semua visa imigran bagi orang-orang dari 75 negara yang ingin menetap secara permanen di Amerika Serikat, dan para pejabat berpendapat hal itu dapat menjadi beban keuangan. Dalam sebagian besar kasus, orang yang telah memperpanjang masa berlaku visanya dan tinggal di negara tersebut tanpa izin selama bertahun-tahun akan menghadapi larangan masuk kembali selama 10 tahun jika mereka meninggalkan negara tersebut.

Poin-poin penting

  • Kebijakan imigrasi yang baru mengharuskan pemohon kartu hijau untuk meninggalkan Amerika Serikat dan mengajukan permohonan dari negara asalnya.
  • Perubahan ini diperkirakan akan berdampak pada ratusan ribu imigran setiap tahunnya, sehingga dapat mengurangi imigrasi legal.
  • Penyesuaian status kini dianggap sebagai proses yang “luar biasa”, menjadikannya pilihan yang langka bagi sebagian besar pelamar.